Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan aparat yang viral di media sosial karena menuduh pedagang es gabus, akan ditindak sesuai dengan prosedur internal kepolisian.
"Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Maka dari itu, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena anggota kepolisian memang bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas.
Meski demikian, Menko meminta masyarakat tetap menghormati aparat penegak hukum karena mereka telah diberikan kewenangan oleh negara dan undang-undang untuk menjalankan tugas serta kewajibannya dalam proses menegakkan hukum.
Apabila ada masyarakat yang melanggar hukum, kata dia, polisi memiliki tugas untuk mengambil berbagai langkah hukum, baik dalam bentuk pengamanan maupun penegakan hukum, misalnya melakukan penahanan, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan.
"Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian," tuturnya.
Kendati begitu, sambung dia, jika aparat kepolisian melakukan kesalahan, tindakan berlebihan, hingga tindakan di luar hukum, maka mereka pun juga dapat ditindak sesuai dengan tingkat kesalahannya masing-masing.
Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus menelusuri tempat pembuatan es di Depok, Jawa Barat. Setelah memastikan makanan tersebut aman dan layak konsumsi, polisi juga mengirim sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri.
Hasilnya adalah tidak ada penggunaan bahan berbahaya maupun material spon PU Foam sebagaimana laporan dan isu yang beredar luas di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri, mengatakan, setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan aman, pedagang bernama Suderajat dipulangkan kembali ke rumahnya di Depok. Polisi juga mengganti uang atas barang dagangan yang sempat diamankan untuk pemeriksaan.
Anggota TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, itu pun mengakui terlalu cepat mengambil kesimpulan sehingga sempat menangkap pedagang es gabus tersebut.
Oleh karena itu, mereka pun memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada pedagang es atas nama Suderajat karena terdampak langsung dalam peristiwa itu. Ia memastikan tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik.
Pewarta: Agatha Olivia VictoriaEditor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026