Tanjung Gusta, Sumatera Utara (Antara Babel) - Presiden Joko Widodo akan
mengundang perwakilan masyarakat adat dari Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) ke Istana Negara untuk membahas hasil Kongres
Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) V.
"Beliau ingin mendengar sendiri hasil kongres nanti langsung dari
panitia dan perwakilan masyarakat adat di provinsi," kata Kepala Kantor
Staf Presiden Teten Masduki usai pembukaan KMAN V di Kampung Tanjung
Gusta, Sumatera Utara, Jumat.
Sebelumnya Presiden dijadwalkan membuka kongres itu. Menurut Teten,
Presiden batal hadir karena persoalan teknis, dan untuk itu Presiden
akan mengundang masyarakat adat ke Istana.
Kongres KMAN V dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mewakili Presiden Jokowi.
Saat ditanya siapa saja yang akan hadir berdialog dengan Presiden
nanti, Teten mengatakan akan menyerahkannya kepada AMAN. Yang jelas
pertemuan tersebut akan diusahakan dapat terlaksana pekan depan.
Terkait dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) masyarakat adat,
menurut dia, Presiden lebih senang jika tugas-tugas yang hendak
diberikan kepada satgas dikerjakan langsung oleh kementerian terkait.
Pembentukan satgas, menurut dia, tidak akan terlalu efektif
menyelesaikan persoalan masyarakat adat, dan jika alasannya soal ego
sektoral sehingga berpikir membuat satgas, persoalannya tidak akan
selesai dengan sebuah badan yang statusnya lebih rendah dari
kementerian.
Sekjen AMAN Abdon Nababan dalam pembukaan KMAN V mengatakan
mendengar suara ketakutan dari pihak tertentu bahwa pengakuan terhadap
masyarakat adat justru akan membuat mereka mendirikan negara baru.
"Kalau begitu ada 1.128 negara jadinya, dan itu jelas tidak
mungkin. Pengakuan terhadap keberadaan kami justru berarti negara
menerima kami," ujar dia.
Ia menyebut tahun 2017 menjadi akhir tahun dialog bagi masyarakat adat.
"Kongres akan memutuskan dan mudah-mudahan tidak kembali ke jalur
konfrontasi. Kami mau tetap berdialog tetapi semua penyelesaian terkait
masyarakat adat harus dipercepat," katanya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 yang
menyatakan Hutan Adat bukan hutan negara sudah berjalan empat tahun. Ia
menyayangkan hingga saat ini baru 13.122,3 hektare (ha) lahan yang
ditetapkan sebagai Hutan Adat.
"Tapi kami masih percaya Presiden Joko Widodo, paling tidak sampai
kongres nanti dilaksanakan (18-19 Maret 2017). Semoga kami masih bisa
kerja sama dengan konkret dan lebih cepat," katanya.
Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan pengakuan resmi
negara atas Hutan Adat oleh Presiden di Istana untuk sembilan kelompok
masyarakat hukum adat pada akhir 2016, bukanlah bagian akhir perjuangan.
Pengakuan resmi Hutan Adat oleh negara tersebut merupakan rangkaian
kebijakan hutan sosial yang menjadi kebijakan Presiden Jokowi yang
telah ditegaskan implementasinya pada rapat terbatas tanggal 21
September 2016.
Dalam kebijakan hutan sosial itu tercatat hasilnya hingga akhir
Februari 2017 telah dilakukan penetapan areal kerja hutan sosial seluas
1.672 juta ha dan izin/akses/mou seluas 825.000 ha.
Peruntukannya adalah hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan
tanaman rakyat, dan kemitraan yang semuanya meliputi sekitar 4.872
kelompok yang merangkum sekitar 146.318 Kepala Keluarga (KK).
Presiden Jokowi Undang Masyarakat Adat Bahas Hasil Kongres
Jumat, 17 Maret 2017 20:19 WIB
Tapi kami masih percaya Presiden Joko Widodo, paling tidak sampai kongres nanti dilaksanakan (18-19 Maret 2017). Semoga kami masih bisa kerja sama dengan konkret dan lebih cepat,