Jakarta (ANTARA) - Gelombang perdebatan tentang posisi guru kembali mengemuka, setelah kasus seorang guru madrasah diniyah di Desa Jatirejo, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, viral dan berujung pada tuntutan uang damai dari orang tua murid.

Insiden itu bermula, ketika seorang siswa melempar sandal saat proses pembelajaran berlangsung. Reaksi spontan sang guru berupa tamparan memicu polemik yang meluas.

Tuntutan awal orang tua murid sebesar Rp25 juta akhirnya disepakati menjadi Rp12,5 juta dalam proses mediasi pada 10 Juli 2025. Dana tersebut dipenuhi oleh guru yang bersangkutan, dengan meminjam dari rekan-rekannya, mengingat penghasilannya mengajar hanya Rp450 ribu per bulan yang diterimanya setiap empat bulan. Ia juga mengaku sempat menerima panggilan kepolisian dan merasa takut untuk memenuhinya.

Peristiwa tersebut memang memiliki konteks dan dinamika hukumnya sendiri, dan tindakan fisik dalam pendidikan tentu tidak dapat dibenarkan dalam pendekatan pedagogis modern.

Resonansi dari kasus itu melampaui satu sekolah di satu daerah. Peristiwa ini menyentuh persoalan mendasar tentang otoritas pedagogis, perlindungan hukum, serta martabat profesi guru di tengah perubahan lanskap sosial pendidikan di tanah air.

Di ruang-ruang diskusi publik, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menopang guru dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan bermartabat.

Ketika guru merasa rentan terhadap kriminalisasi atau tekanan sosial dalam menjalankan pembinaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketenangan individu, tetapi juga kualitas proses belajar-mengajar itu sendiri.

Di sinilah pentingnya implementasi Undang-Undang Perlindungan Guru secara utuh dan konsisten.

Perlindungan tidak dimaknai sebagai kekebalan hukum, melainkan sebagai kejelasan batas kewenangan, prosedur penanganan konflik, serta jaminan bahwa setiap persoalan pendidikan diselesaikan melalui mekanisme yang proporsional.

Guru yang terlindungi secara hukum dan institusional akan lebih percaya diri menerapkan pendekatan pembelajaran yang aktif, reflektif, dan menumbuhkan karakter.

Namun perlindungan guru tidak berdiri sendiri. Melainkan sangat bergantung pada kualitas kepemimpinan sekolah.

Kepala sekolah adalah simpul strategis yang menghubungkan kebijakan negara, aspirasi orang tua, dan profesionalisme guru.


Kepemimpinan sekolah

Berbagai studi internasional menunjukkan bahwa kepemimpinan sekolah merupakan faktor paling berpengaruh kedua terhadap capaian belajar siswa, setelah kualitas pengajaran di kelas.

OECD melalui Teaching and Learning International Survey mencatat bahwa sekolah dengan kepemimpinan instruksional yang kuat memiliki tingkat kolaborasi guru dan iklim belajar yang lebih sehat.

Laporan McKinsey tentang sistem pendidikan berprestasi tinggi juga menegaskan bahwa seleksi dan pengembangan kepala sekolah menjadi prioritas utama dalam reformasi pendidikan yang berhasil.

Dalam konteks Indonesia, bangsa ini harus diakui memang sedang menghadapi tantangan yang tak ringan. Otonomi daerah memberi ruang adaptasi lokal, namun juga menghadirkan variasi dalam kualitas dan mekanisme rekrutmen kepala sekolah.

Laporan masyarakat tentang kekosongan jabatan, penunjukan yang kurang berbasis kompetensi, hingga beban administratif yang berlebihan menunjukkan perlunya penataan yang lebih sistematis.

Gagasan untuk memperkuat kembali peran pemerintah pusat dalam proses pemilihan kepala sekolah perlu dipahami sebagai upaya menjaga standar nasional dan menjamin transparansi, bukan sebagai penarikan kewenangan semata.

Penguatan tersebut dapat diwujudkan melalui penyusunan standar operasional prosedur rekrutmen yang seragam, asesmen kepemimpinan berbasis merit, serta basis data nasional yang memetakan profil dan kompetensi calon kepala sekolah.

Pemetaan posisi kepala sekolah menjadi sangat penting agar penempatannya bersifat strategis. Sekolah dengan tantangan sosial dan ekonomi tinggi membutuhkan pemimpin dengan kemampuan membangun jejaring komunitas dan manajemen krisis, sementara sekolah dengan sumber daya besar memerlukan kepemimpinan yang mampu mendorong inovasi dan pembelajaran mendalam.

Tanpa pemetaan yang cermat, risiko ketidaksesuaian antara kebutuhan sekolah dan kapasitas pemimpin akan terus berulang.

Di saat yang sama, peta jalan karier guru dan kepala sekolah perlu dirancang secara berjenjang dan transparan. Tidak semua guru harus menjadi kepala sekolah, dan tidak semua kepala sekolah harus berasal dari jalur yang sama.

Dua jalur karier yang tegas, yakni jalur profesional pedagogis dan jalur kepemimpinan fungsional akan memberi ruang bagi guru untuk berkembang sesuai minat dan kompetensinya.

Survei minat guru untuk menjadi kepala sekolah juga penting dilakukan, karena banyak guru potensial yang justru enggan mengambil peran kepemimpinan akibat beban administratif dan risiko konflik yang tinggi.


Perlindungan guru

Penguatan lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah menjadi kebutuhan mendesak. Kepemimpinan pendidikan tidak dapat dibangun secara instan.

Program pelatihan berkelanjutan, mentoring, serta evaluasi berbasis kinerja perlu dirancang sebagai sistem yang terintegrasi. Kepala sekolah harus dipersiapkan sebagai pemimpin pembelajaran, bukan sekadar pengelola administrasi. Tapi perlu memahami kurikulum, asesmen formatif, pengembangan karakter, dan manajemen perubahan.

Pembelajaran mendalam yang kini menjadi orientasi kebijakan pendidikan nasional menuntut kepala sekolah lebih hadir di ruang kelas, berdialog dengan guru, dan membangun komunitas belajar.

Beban administratif yang berlebihan perlu ditata ulang melalui digitalisasi dan penguatan tenaga pendukung. Dengan demikian, kepala sekolah dapat fokus pada fungsi kepemimpinan instruksional yang menjadi inti transformasi pendidikan.

Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah tetap menjadi fondasi. Penataan sistem rekrutmen, harmonisasi standar, serta evaluasi kinerja yang terintegrasi akan menciptakan ekosistem yang saling menguatkan.

Penguatan peran pusat dalam menjaga mutu kepala sekolah harus berjalan seiring dengan kolaborasi yang konstruktif dengan pemerintah daerah.

Kasus di Demak dan kasus-kasus serupa lainnya yang menimpa guru seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Pendidikan adalah kerja bersama yang menuntut kepercayaan antara guru, orang tua, sekolah, dan negara.

Ketika guru terlindungi dan dihargai, guru dapat mendidik dengan tenang dan penuh dedikasi. Ketika kepala sekolah dipilih dan dipersiapkan secara profesional, mereka akan mampu menjadi pelindung, sekaligus penggerak budaya belajar yang sehat.

Sebagus apa pun kurikulum dirancang dan secanggih apa pun teknologi dihadirkan, semuanya akan kehilangan daya jika guru merasa tidak aman dan kepala sekolah tidak dipilih karena kapasitasnya.

Dengan sistem rekrutmen kepala sekolah yang transparan, pemetaan posisi yang strategis, peta jalan karier yang jelas, serta implementasi Undang-Undang Perlindungan Guru yang konsisten, maka Indonesia berarti sedang menata fondasi yang lebih kokoh bagi masa depan pendidikannya.

Investasi pada kepemimpinan sekolah dan martabat guru pada akhirnya adalah investasi pada kualitas manusia Indonesia di masa depan.

 

*) Stephanie Riady adalah anggota Tim Penasihat Ahli Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, pegiat pendidikan dan filantropi, aktif dalam pengembangan program pendidikan berbasis nilai, inovasi, dan kolaborasi lintas sektor di Indonesia.



Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026