Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengingatkan, implementasi program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus benar-benar tepat sasaran atau diterima oleh masyarakat yang berhak.

"Program BPJS PBI adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Karena itu, validitas data dan ketepatan sasaran harus menjadi perhatian utama pemerintah, ujar Ninik, sapaan akrab Nihayatul Wafiroh di Jakarta, Rabu.

Ninik lalu menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ditemukan berbagai persoalan dalam implementasi BPJS PBI, mulai dari ketidaktepatan sasaran penerima, data ganda, hingga masyarakat miskin yang justru belum terdaftar sebagai peserta.

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan.

Berikutnya, Ninik menyampaikan bahwa Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sinkronisasi data kependudukan serta memperbaiki sistem verifikasi dan validasi penerima bantuan.

Langkah itu, kata dia, penting untuk diterapkan agar tidak terjadi lagi kasus warga miskin yang terhapus dari kepesertaan atau kesulitan mengakses fasilitas kesehatan.

Selain itu, Ninik juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan. Menurutnya, kepesertaan BPJS PBI tidak hanya soal iuran yang ditanggung negara, tetapi juga harus diiringi dengan pelayanan yang manusiawi, cepat, dan berkualitas.

Ia menegaskan bahwa Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan, khususnya skema PBI, agar anggaran yang digelontorkan benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan lebih dari 106 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan sudah direaktivasi oleh pemerintah, khususnya mereka yang mengidap penyakit katastropik.

Saifullah menjelaskan bahwa reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi kelompok tersebut berlaku sementara, selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu hasil verifikasi lapangan atau ground check untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.

Adapun ground check tersebut dilakukan untuk memastikan posisi sosial ekonomi penerima manfaat sesuai kriteria penerima bantuan, yakni berada pada desil 1 - 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau justru berada pada desil 6 - 10 yang dinilai telah mampu membayar iuran secara mandiri.



Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026