Washington (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Selasa (10/2), menyatakan menentang langkah Israel untuk mencaplok wilayah pendudukan Tepi Barat.
Dalam wawancara dengan media berbasis di AS, Axios, Trump dimintai tanggapan mengenai langkah terbaru yang disetujui kabinet keamanan Israel terkait wilayah tersebut.
Trump tidak merinci kebijakan dimaksud, namun menegaskan, “Saya menentang pencaplokan.”
“Kita sudah memiliki cukup banyak hal untuk dipikirkan saat ini. Kita tidak perlu berurusan dengan Tepi Barat,” tambahnya.
Pada Minggu (8/2), kabinet keamanan Israel memutuskan untuk mencabut undang-undang yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat, membuka segel catatan kepemilikan tanah, serta mengalihkan kewenangan penerbitan izin bangunan di blok permukiman Hebron dari otoritas kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.
Langkah tersebut juga memperluas pengawasan dan penegakan hukum Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan Area B, dengan alasan dugaan pelanggaran terkait pembangunan tanpa izin, persoalan air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.
Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah Israel telah meninjau rencana pembangunan sekitar 50.000 unit permukiman di Tepi Barat.
Selain itu, sekitar 60.000 dunam lahan atau setara 14.826 acre telah disita Israel sejak dimulainya perang dengan Hamas pada Oktober 2023.
Mahkamah Internasional dalam opini penting pada Juli 2024 menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Wilayah Tepi Barat, berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, dibagi menjadi tiga area administratif yakni area A, B, dan C. Pembagian ini awalnya dimaksudkan sebagai transisi sementara untuk peralihan kendali kepada Otoritas Palestina, namun pada kenyataannya tetap berlaku permanen hingga saat ini.
Area A, mencakup sekitar 18 persen Tepi Barat (termasuk kota-kota besar Palestina), di mana Otoritas Palestina memegang kendali penuh atas urusan sipil dan keamanan.
Area B mencakup sekitar 22 persen wilayah, di mana Otoritas Palestina memegang kendali sipil, namun keamanan berada di bawah kendali bersama Palestina-Israel.
Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat, yang berada di bawah kendali penuh Israel baik untuk urusan keamanan maupun sipil (termasuk pemukiman dan infrastruktur).
Otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina di seluruh Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin, di tengah kebijakan yang oleh warga Palestina dinilai sangat membatasi dan menyulitkan perolehan persetujuan pembangunan.
Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, sebuah lembaga pemerintah Palestina, Israel melakukan 538 pembongkaran sepanjang 2025 yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan.
Angka tersebut merupakan peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sumber: Anadolu
Pewarta: PrimayantiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026