Pangkalpinang (ANTARA) - Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyosialisasikan pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar di Pangkalpinang tersebut dihadiri perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna menyamakan pemahaman terkait arah kebijakan, prioritas, dan mekanisme pengawasan yang akan dilaksanakan sepanjang 2026.
Inspektur Bangka Belitung Imam Kusnadi mengatakan sosialisasi ini bertujuan mengorkestrasi pemahaman yang selaras mengenai arah kebijakan pengawasan agar sejalan dengan target pembangunan daerah.
“Pengawasan harus selaras dengan sasaran pembangunan. Kami juga memprioritaskan pemeriksaan pada sektor-sektor krusial yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan, PKPT 2026 akan menitikberatkan pada standardisasi prosedur audit dan evaluasi guna meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan pengawasan.
Imam menegaskan peran strategis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), di mana Inspektorat Daerah tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga mitra strategis (strategic partner) yang memberikan assurance atau keyakinan memadai dalam tata kelola pemerintahan.
Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya berharap seluruh perangkat daerah, termasuk Inspektorat kabupaten/kota, dapat memahami peran dan dukungan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan intern untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, dan akuntabel di Babel.
“Inspektorat Daerah Babel terus berkomitmen meningkatkan efektivitas pengawasan dengan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Pewarta: Elza ElviaUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026