Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan lebih dari 10.000 surat keterangan pengganti KTP-e.
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang Armada di Pangkalpinang, Senin, mengatakan surat keterangan pengganti KTP-e tersebut diterbitkan karena tidak adanya blanko KTP-e.
"Persoalannya sama di seluruh Indonesia, blanko e-KTP ini kosong sejak Oktober 2016. Surat keterangan ini memiliki kedudukan yang sama dengan e-KTP yakni bisa mengakses seluruh prosedur yang mensyaratkan kepemilikan e-KTP," katanya.
Ia mengatakan hingga saat ini masih ada lembaga tertentu yang belum mengerti status kedudukan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP.
Disdukcapil disebutnya sering mendapat laporan dari pengguna yang mengalami hambatan saat menggunakan surat keterangan yang berlaku enam bulan itu.
"Biasanya terjadi di bank, sebenarnya di tingkat manajerial sudah tahu kalau surat keterangan pengganti e-KTP bisa berlaku. Cuma, kadang-kadang hambatannya ada di petugas 'frontline' yang belum paham," ujarnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil meminta warga untuk membawa surat edaran dari Mendagri yang menerangkan status kedudukan hukum dari surat keterangan pengganti KTP-e itu.
"Saya harap keberadaan blanko e-KTP yang saat ini kosong dapat segera terpenuhi. Dari informasi yang kami terima, bahwa April ini Mendagri sudah berjanji akan segera menghadirkan blanko e-KTP," katanya.
Ia mengatakan dari seluruh penduduk wajib KTP di Pangkalpinang, saat ini tinggal tersisa sekitar tiga persen yang belum melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP-e.
"Mereka itu biasanya penduduk yang tinggal di sepanjang garis pantai dan penduduk di perbatasan kota. Meski kadang kesulitan, kami akan terus berusaha untuk mencari mereka. Kami imbau bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, agar segera mendatangi kantor kecamatan untuk perekaman data. Karena kalau sudah punya e-KTP tentu akan mudah mengakses pelayanan publik," ujarnya.