Jakarta (Antara Babel) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menilai kasus pedofil yang memanfaatkan media sosial yang berhasil dibongkar beberapa waktu lalu sangat sadis dan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Menurut saya ini sangat sadis, sangat jahat. Kalau pemerintah saat ini tengah membangun revolusi mental dan membangun revolusi karakter secara sistemik. Investasi SDM kita dan keluarga tereduksi begitu mudahnya oleh perilaku yang sangat jahat, sangat sadis," kata Mensos di Jakarta, Rabu.
Mensos mengaku prihatin dengan munculnya kasus tersebut karena vulgar dan admin grup mensyaratkan anggotanya berdasarkan video yang direkam setelah melakukan kegiatan kekerasan seksual pada anak-anak.
Dia berharap aparat hukum bisa memberikan hukuman seberat-beratnya sebagaimana yang sudah diatur dalam revisi UU Perlindungan Anak bahwa yang melakukan kejahatan seksual dengan berkelompok, dengan bersengaja, dan menyakiti dengan dampak yang berkepanjangan bisa dihukum mati, bisa hukuman seumur hidup.
Atau dengan hukuman tambahan maka identitas pelakunya bisa dipublis, bisa dikebiri. Kemudian pada waktunya bisa diberi "chip".
"Apakah dikebiri atau chip atau proses publikasi ini membutuhkan PP. Maka memang PP nya harus segera diterbitkan" tambah dia.
Kemensos pada revisi kedua UU Perlindungan Anak tugasnya adalah menyiapkan conselor untuk rehabilitasi sosial baik pelaku, korban, maupun keluarga korban yang saat ini sudah berjalan.
Sebelumnya Mensos menyampaikan mengapresiasi atas keberhasilan aparat Polda Metro Jaya yang telah meringkus empat orang pelaku pedofilia "online" atau daring yang beroperasi di media sosial Facebook menggunakan akun "Official Candy's Group".
Mensos mengatakan dua dari empat pelaku yang berhasil diamankan masih berusia anak, maka Kementerian Sosial akan memberikan konseling dan pendampingan.
Saat ini dua pelaku yang masih usia anak sudah ditampung di shelter Kemensos di Bambu Apus Jakarta Timur untuk mendapatkan pendampingan dia konseling.