Kami akan menindak tegas perusahaan perkebunan pembakar lahan ini, karena dapat merugikan masyarakat,Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk tim untuk mengawasi perusahaan perkebunan guna menimalkan kebakaran hutan dan pencemaran udara selama musim kemarau di daerah itu.
"Kami akan menindak tegas perusahaan perkebunan pembakar lahan ini, karena dapat merugikan masyarakat," kata Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan BPBD Kepulauan Babel Hermanto di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan tim ini melibatkan aparat kepolisian, TNI dan organisasi masyarakat, untuk mengoptimalkan pengawasan dan menindak langsung pelaku pembakar lahan perkebunan skala besar itu.
"Kami lebih memfokuskan penanganan dan pencegahan kebakaran hutan selama musim kemarau ini, sebagaimana surat edaran pemerintah dalam mencegah bencana kebakaran hutan dan polusi udara yang akan mengganggu kesehatan masyarakat," ujarnya.
Selain melakukan pengawasan, kata dia, pihaknya juga telah menyosialisasikan dan mengeluarkan surat edaran agar perusahaan, petani dan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan.
"Kami berharap melalui kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat untuk menjaga lingkungan," ujarnya.
Menurut dia selama ini kebakaran hutan di Kepulauan Babel belum separah di Riau, Palembang, Kalimantan dan daerah lainnya.
"Selama ini kita belum menemukan perusahaan yang melakukan pembakaran dalam membuka lahan baru," ujarnya.
Ia berharap masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi dan melapor jika menemukan perusahaan perkebunan melakukan pembakaran dalam membuka lahan baru.
"Biasanya perusahaan dalam membuka lahan baru mencapai ribuan hektare dan ini sangat sulit untuk dikendalikan, apalagi ketersediaan air selama musim kemarau ini juga semakin berkurang dalam memadamkan api tersebut," ujarnya.
Pewarta: AprionisUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.