Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyurati 350 perusahaan skala menengah dan besar untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah lebih awal guna membantu perekonomian para pekerja menyambut Lebaran Idul Fitri.
"Kami mengimbau pelaku usaha untuk membayar THR lebih awal atau H-14 Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Kepulauan Babel Agus Afandi di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan sesuai Instruksi Menteri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia menginstruksikan pelaku usaha wajib membayar THR karyawannya paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, namun pada H-7 banyak libur, maka diimbau perusahaan membayarkan THR pada H-14 Lebaran.
"Kita sudah menyurati 350 perusahaan skala sedang dan besar untuk menindaklanjuti imbauan Kemenaker agar membayarkan THR karyawannya lebih awal atau H-14 Idul Fitri tahun ini," katanya.
Ia menyatakan untuk memastikan pembayaran THR, Disnaker Provinsi Kepulauan Babel akan melakukan pemantauan yang dimulai pada H-14 Hari Raya Idul Fitri ke seluruh perusahaan.
"Kalau THR ini dibayarkan sesuai aturan tentunya akan berdampak positif terhadap perusahaan tersebut, karena akan menambah semangat pekerja untuk lebih meningkatkan produksi perusahaan," katanya.
Ia menambahkan dalam memastikan pembayaran THR ini sesuai aturan berlaku, Disnaker Provinsi Kepulauan Babel juga telah membuka posko pengaduan secara online dan offline.
"Posko pengaduan offline ini dibuka selama jam kerja, sementara online dibuka selama 24 jam agar memudahkan pekerja melaporkan masalah THR ini," katanya.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026