Kami terpaksa menembak kedua pelaku inisial LI dan PT karena mencoba melarikan diri saat akan ditangap, LI ditembak bagian betis sebelah kanan dan PT bagian betis sebelah kiri,Sungailiat (Antara Babel) - Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menembak dua pencuri, MM (38) dan PT (37) yang beraksi di sejumlah tempat.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Andi Purwanto di Sungailiat Selasa mengatakan polisi terpaksa menembak dua orang pelaku itu karena keduanya mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
"Kami terpaksa menembak kedua pelaku inisial LI dan PT karena mencoba melarikan diri saat akan ditangap, LI ditembak bagian betis sebelah kanan dan PT bagian betis sebelah kiri," katanya.
Dikatakan, keduanya merupakan pelaku tindak kejahatan kriminal yang ditetapkan sebagai residivis dan sudah lama dilakukan pengintaian oleh polisi.
"Kami berhasil mengamankan keduanya pada saat kedua pelaku itu sedang melakukan pemetaan tempat yang akan dijadikan sasaran pencurian di salah satu toko di Kecamatan Merawang," ujarnya.
Dari keterangan kedua pelaku dan beberapa sumber informasi, kata dia, kedua pelaku sudah melakukan tindak kejahatan pencurian sudah sebanyak delapan kali termasuk di daerah Rebo, Sungailiat, Belinyu, Balun Ijuk Merawang, Air Mesu dan Tempilang dan sejumlah tempat lainnya.
"Untuk MM merupakan residivis curat tiga kali, pertama tahun 2009, 2012 dan 2013 dengan TKP di Sungailiat. Sedangkan LP yang merupakan residivis curanmor tahun 2014 di Desa Kace dan terlibat pencurian di Pangkalpinang pada tahun sama dengan total hukuman waktu itu tiga tahun 10 bulan. Proses hukum terhadap keduanya terkait laporan polisi dari Desa Rebo yang masuk Polres Bangka dengan dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancamannya tujuh tahun penjara," jelasnya.
Pewarta: KasmonoUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.