Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Payak Ubi Kelurahan Toboali, Bangka Selatan.
Terduga pelaku berinisial DD (33 tahun) berhasil diamankan pada Senin (23/3) sekitar pukul 10.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Motif penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban HY (34 tahun) yang merupakan istrinya karena cemburu," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu Gj Budi di Toboali, Senin.
Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Dimana pada saat itu pelaku yang masih dalam keadaan tertidur terbangun dan membuka pintu depan kontrakan sambil berkata bahwa ada selingkuhan korban.
Kemudian pelaku kembali ke dalam rumah dan mencoba memaksa korban untuk keluar dari dalam kontrakan untuk mencari tuduhan selingkuhan korban, namun korban tidak mau.
"Karena cemburu, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menampar pipi kiri dan kanan, memukul kepala, menarik dan menampar mulut korban hingga berdarah," ujarnya.
Pelaku kata dia, sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya sambil berkata “aku bunuh kamu ini", kemudian pisau tersebut di masukkan kembali di pinggang dan menendang dada korban.
"Korban bersama anaknya berhasil kabur saat pelaku masuk ke dalam rumah kontrakan," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti 2 buah buku nikah, dan satu helai pakaian korban diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 5 tahun," ujarnya.
Pewarta: RusdiyantoUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026