Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar sesuai dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan pembangunan terkini.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Rabu, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan pembahasan lintas sektor di kementerian terkait untuk menyampaikan usulan revisi RTRW yang dinilai mendesak.

“Dalam pembahasan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN, usulan revisi RTRW telah mendapatkan persetujuan substansi. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama DPRD terkait payung hukum berupa peraturan daerah (Perda),” kata Algafry.

Ia menjelaskan RTRW Bangka Tengah saat ini telah berjalan hampir tujuh tahun sejak ditetapkan, sehingga secara ketentuan telah memenuhi syarat untuk direvisi.

“Berdasarkan hasil pembahasan dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang, secara substansi kita sudah memenuhi syarat untuk melakukan perubahan tata ruang,” ujarnya.

Menurut dia, revisi RTRW diperlukan untuk menyesuaikan sejumlah sektor dengan dinamika perkembangan wilayah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kawasan strategis di Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah, yang sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah perkebunan. Namun, sekarang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi.

“Ada kawasan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai perkebunan, tetapi kini tidak lagi relevan sehingga diusulkan menjadi kawasan permukiman,” katanya.

Selain itu, revisi RTRW juga mencakup penguatan ketahanan pangan melalui penetapan sejumlah wilayah sebagai lumbung pangan.

Penyesuaian turut dilakukan pada kawasan hutan, baik hutan lindung, konservasi, maupun hutan produksi, mengingat karakteristik Bangka Tengah sebagai daerah dengan aktivitas pertambangan.

“Penyesuaian kawasan hutan diperlukan agar sejalan dengan penataan ruang yang ada,” ujarnya.

Algafry mengharapkan penyesuaian tersebut dapat mendorong iklim investasi serta mendukung pengembangan ekonomi berkelanjutan di daerah.

Ia memastikan usulan revisi RTRW Bangka Tengah telah mendapat persetujuan substansi dari kementerian terkait.

“Selanjutnya akan dibahas bersama DPRD untuk penetapan Perda RTRW. Ditargetkan dalam tiga bulan ke depan dapat diselesaikan,” kata Algafry.



Pewarta: Ahmadi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026