Pangkalpinang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus memperkuat sinergi penegakan hukum serta koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Hukum OJK Mufli Asmawidjaja menyampaikan penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, hingga akhir Maret 2026, OJK telah menyelesaikan 181 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara tersebut terdiri dari 143 perkara Perbankan, 9 perkara pasar modal, 24 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 5 perkara pembiayaan. Dari jumlah tersebut, 151 perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, beberapa upaya yang dilakukan OJK berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, antara lain penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Lebih lanjut, Mufli menyampaikan pelaksanaan tugas penyidikan OJK juga memperoleh penghargaan dari Bareskrim Polri. OJK berhasil meraih predikat Penyidik Terbaik dalam kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga selama empat tahun berturut turut pada 2022-2025 atas kinerja dan prestasi dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, dalam proses penyidikan harus mampu berinteraksi secara aktif dan positif dengan aparat penegak hukum. Hal tersebut dilakukan melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja antara OJK, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam rangka memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi serta berdampak luas terhadap masyarakat.
Selain itu, sosialisasi juga dilaksanakan untuk menginformasikan hal-hal terkait implementasi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan sektor keuangan.
Hal ini sejalan dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) yang membawa berbagai penyesuaian dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana, termasuk di sektor jasa keuangan.
Melalui langkah-langkah penguatan koordinasi dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis dapat terus menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong penguatan ekonomi nasional.
Pewarta: Elza ElviaUploader : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026