Pangkalpinang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan 181 perkara sektor jasa keuangan dan sebanyak 151 perkara diantaranya telah diputus hakim di Pengadilan Negeri (PN) dan berkekuatan Hukum tetap selama periode Januari 2025 hingga Maret 2026.

"Ini hasil nyata dari kinerja penyidik-penyidik OJK dan keberhasilan ini mencerminkan sinergi yang bukan hanya sekedar konsep tapi praktik yang berhasil, bukti kredibilitas penegakan hukum di sektor keuangan," kata Kepala Departemen Hukum OJK Mulfi Asmawidjaja di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis.

Mulfi mengatakan OJK memiliki sejumlah penyidik dari Polri, Kejaksaan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang melibatkan Bea Cukai dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut dia, para penyidik OJK telah mencapai hasil nyata dengan menyelesaikan 181 perkara yang dinyatakan lengkap P21. Dari 181 perkara tersebut, terdiri dari 143 perkara sektor perbankan, sembilan perkara sektor pasar modal, 24 perkara asuransi dan dana pensiun, serta lima perkara sektor pembiayaan.

"Dan dari perkara-perkara itu penetapan tersangka, penanganan dan penggeledahan menjadi kewenangan penyidik, namun tetap berkoordinasi dengan OJK sehingga dalam 4 tahun berturut penyidik OJK berhasil mendapat penghargaan terbaik dari Bareskrim Polri," ujarnya.

Menurut dia, melalui sinergi dan penguatan koordinasi bersama, OJK dan para aparat penegak hukum dapat menghadapi potensi risiko kejahatan keuangan yang semakin meningkat dengan membangun sistem keuangan yang sehat dan terpercaya.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah menambahkan upaya sosialisasi menjadi salah satu wadah untuk berbagi informasi, menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi dan membangun pengertian bersama dalam menangani kompleksitas tindak pidana sektor keuangan.

"Ada tiga penanganan perkara, yakni administratif, pidana dan perdata. Dari penyebaran kasus yang ada selama ini di OJK pusat, belum ada perkara masuk dari Babel untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut karena mungkin OJK Babel ini baru, pemisahan dari OJK Sumsel," tutupnya.

 



Pewarta: Elza Elvia
Uploader : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026