Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menilai peratutan baru KPU tetang pembatasan alat peraga dapat memicu kampanye gelap karena kurangnya sosialisasi calon anggota legislatif (caleg).
"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013, caleg hanya diperbolehkan memasang satu alat peraga baliho di setiap desa/kelurahan sesuai dengan jadwal yang telah disusun penyelenggara," kata anggota Bawaslu Zulterry Asupsi di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal realiasi peraturatan baru tersebut khususnya bagi peseta Pemilu 2014 untuk mencegah semakin tingginya intensitas kampenye di luar jadwal yang telah ditetapkan penyelenggara.
"Pembatasan alat peraga kampanye itu cukup memberatkan peserta Pemilu 2014 dalam menyosialisasikan figur, visi dan misi karena satu desa/kelurahan memiliki cakupan wilayah yang luas terdiri dari beberapa kampung/dusun serta jumlah penduduknya banyak," tambah Zulterry.
Menurut dia, perlu kearifan lokal untuk menyikapi PKPU Nomor 15 tahun 2013, sehingga pengenalan caleg dan pencegahan pelanggaran tahapan pelaksanaan Pemilu dapat berjalan selaras dan berimbang.
"Kami akan meminta masukan dan arahan dari Bawaslu dan KPU Pusat untuk menyikapi peraturan baru itu sehingga pembatasan alat peraga kampanye tidak memberikan dampak negatif pada pengenalan figur caleg dan partisipasi politik masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan semua partai politik peserta Pemilu 2014 untuk menjelaskan batasan aturan tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
"Sebelumnya kami sudah pernah mengumpulkan partai politik untuk menyampaikan hal ini dan telah sepakat bahwa pemasangan alat peraga di luar peraturan dapat dilakukan seperti stiker, banner, dan gambar di mobil," ungkap Zulterry.
Ia berharap, partai politik dan caleg tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan penyelengagara agar tahapan pelaksanaaan Pemilu 2014 di daerah itu berjalan lancar dan baik.
"Mudah-mudahan dengan komunikasi yang baik antara pemangku kepentingan Pemilu 2014 dapat mencegah terjadinya pelanggaran termasuk kampanye gelap," ujarnya.