Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," kata Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Sistem SPMB dan PMBM secara daring di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan dalam memastikan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 bebas gratifikasi, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
"Permintaan hadiah atau dana dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi," katanya.
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Bangka Belitung Cipto Suncoko menegaskan pelaksanaan SPMB harus konsisten mengacu pada regulasi pusat maupun daerah.
"SPMB tahun ini harus ada pengawasan dan evaluasi berkala, agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan menjadi dasar perbaikan kebijakan di tahun berikutnya," katanya.
Plt Kepala Ombudsman Kepulauan Babel Kgs Chris Fither mengatakan berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan SPMB dan PMBM tahun sebelumnya masih ditemukan sejumlah persoalan yang berpotensi menimbulkan maladministrasi, seperti lemahnya pengelolaan pengaduan, kendala aplikasi pendaftaran daring, perubahan kebijakan sepihak, hingga indikasi pengondisian pembelian seragam dan buku tertentu.
“Kami berharap seluruh penyelenggara benar-benar menjaga integritas layanan pendidikan dan tidak membuka ruang terhadap praktik pungli, titipan, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Pewarta: AprionisEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026