Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai rencana Komisi III DPR menggulirkan hak angket mendesak KPK membuka rekaman berita acara pemeriksaan tersangka pemberi keterangan palsu KTP Elektronik Miryam S Haryani, bukan bentuk intervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau DPR tidak ada istilah intervensi karena dalam pengawasannya, kami boleh melakukan apa saja," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan hak angket itu bukan hanya terkait kasus Miryam namhn proses penegakkan hukum dalam dugaan korupsi KTP Elektronik.
Hal itu menurut dia merupakan hasil rapat Komisi III DPR yang menjalankan mandat rapat Pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Kasusnya banyak dan akhirnya yang mau diinvestigasi juga banyak," ujarnya.
Fahri menjelaskan penggunaan hak DPR adalah untuk menjalankan fungsi kenegaraan sehingga lembaga negara bisa diperbaiki secara permanen dan sifatnya terbuka yaitu dapat diikuti masyarakat.
Karena itu menurut dia kalau ada penyeledikan yang dilakukan DPR pasti baik untuk masyarakat dan baik untuk kepentingan kelembagaan dan penataan kelembagaan negara.
"Jadi saya kira itu positif dan sebagaimana semboyan KPK kalau kita jujur maka kita hebat sehingga tidak perlu takut," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai hak angket merupakan hak yang melekat pada setiap anggota dewan.
Karena itu menurut dia terserah kepada anggota DPR untuk menggunakannya dan undang-undang memberikan jalur apabila ingin menggunakan hak tersebut
"Untuk permasalahan hak angket maupun interpelasi, mau pun hak bertanya, dan hak hak anggota dewan tentunya hak yang melekat dalam pribadi anggota dewan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa hak angket akan diproses jika ada setidaknya 20 anggota DPR dan minimal dua fraksi yang mengajukan ke pimpinan.
Setelah itu menurut Fadli hak angket trsebut disampaikan kepada pimpinan dewan untuk dibacakan di dalam paripurna sesuai dengan peraturan perundang undangan tentunya.
Sebelumnya, Komisi III DPR berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu e-KTP Miryam S Haryani.
Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan KPK, sempat terjadi perdebatan alot di mana DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.
KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya diputuskan Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu.
Fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP.
Fraksi lain seperti Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan Fraksi. Sedangkan PKB absen saat rapat sehingga belum ada sikap resmi.