Sungailiat (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Belitung menyarankan pemerintah Kabupaten Bangka melengkapi dokumen administrasi sah untuk lahan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
"Kami sarankan pemerintah Kabupaten Bangka melengkapi dokumen yang sah kepemilikan lahan pembangunan KDKMP," kata Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Deddy Yudistira saat meninjau gedung KDKMP di Kelurahan Jelitik Bangka, Rabu.
Ia mengatakan dokumen administrasi yang diterbitkan dari lembaga berwenang sangat diperlukan guna mengantisipasi jika terjadi sengketa lahan bangunan KDKMP di kemudian hari.
"Lahan untuk membangun KDKMP boleh dari hibah masyarakat atau dengan cara pemerintah daerah membeli dari pihak lain, tetapi tetap harus diperkuat dengan dokumen kepemilikan," kata Deddy.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Bangka Asep setiawan mengakui masih ada sejumlah pemerintah desa dan kelurahan yang belum melakukan proses pembangunan KDKMP karena kendala lahan.
"Dari 81 KDMP yang rencana dibangun, baru 41 KDKMP yang gedungnya sudah selesai dikerjakan dan ada pula yang masih dalam proses pembangunan," jelas dia.
Asep menyebutkan pembangunan KDKMP ditargetkan selesai dibangun pada akhir Agustus 2026.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan supaya lahan pembangunan KDKMP dilengkapi dengan dokumen surat kepemilikan yang sah sesuai saran dari BPKP Bangka Belitung," katanya.
Pewarta: KasmonoEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026