Pangkalpinang (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menegaskan komunitas dan pelaku usaha wajib menjunjung tinggi nilai-nilai HAM guna mencegah pelanggaran hak asasi manusia di lingkungan usahanya.
"Pelaku usaha wajib menjunjung tinggi, menghormati dan melindungi HAM," kata Penyuluh Hukum Ahli Madya Direktorat Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas dan Pelaku Usaha Kementerian HAM RI, Rudy Susatyo, di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan jika paradigma dahulu dikenal bahwa aktor abdi negara "dalam pelanggaran HAM", namun di era sekarang ini sudah bergeser di mana kemungkinan pelanggar HAM tidak hanya negara, tetapi komunitas dan pelaku usaha.
"Pelaku usaha dalam praktek usahanya bisa saja melakukan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas HAM bagi pelaku usaha ini sangat penting untuk mencegah pelanggaran HAM ini," ujarnya.
Ia menyatakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas HAM bagi komunitas dan pelaku usaha ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengamanatkan pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan peraturan perundang- undangan lain serta hukum internasional menegaskan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lainnya.
"Kami selain melaksanakan undang-undang HAM ini, juga memiliki peran untuk memimpin dan mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia," katanya.
Menurut dia, bisnis yang mengabaikan HAM dampaknya akan sangat buruk, baik untuk pekerjaannya, masyarakat maupun lingkungan sekitarnya, baik dalam jangka pendek maupun jangka Panjang.
"Bagi pelaku bisnis itu sendiri yang mengabaikan HAM tentunya akan berpengaruh besar terhadap keberlanjutan bisnis dan penerimaan di pasar global," katanya.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.