Jakarta (Antara Babel) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta masyarakat untuk mewaspadai iklan rokok terselubung yang kemungkinan disiarkan di televisi selama Ramadhan berdalih iklan korporat.
"Industri rokok melakukan iklan dan promosi terselubung pada jam-jam utama, misalnya menjelang berbuka puasa, dengan dalih iklan korporat, bukan iklan produk. Itu jelas bentuk pengelabuan kepada publik," kata Tulus melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa.
Tulus menilai itu merupakan cara untuk mengelabui publik karena nama perusahaan rokok di Indonesia sama dengan nama merek produknya.
Karena itu, YLKI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang total penayangan iklan rokok di televisi selama Ramadhan.
"Selain tidak etis bila acara televisi selama Ramadhan diselingi apalagi disponsori oleh iklan rokok, sebagian ulama dan organisasi keagamaan Islam di Indonesia juga telah mengharamkan rokok," tuturnya.
Menurut Tulus, seluruh dunia, selain Indonesia, saat ini telah melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok di semua media. Misalnya Eropa Barat yang telah melarang sejak 1960 dan Amerika Serikat sejak 1973.
"Bahkan negara-negara penghasil tembakau dan rokok terbesar di dunia seperti China, India, Brazil, Bangladesh dan Jepang pun sudah melarang iklan, promosi dan sponsor rokok setelah negaranya meratifikasi atau mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC)," katanya.
Tulus mengatakan pada akhir Mei 2017 terdapat dua momentum penting, yaitu awal Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada 27 Mei dan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap 31 Mei.