Sungailiat (Antara Babel) - Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar merevisi Pasal 11 Permendag Nomor 32 Tahun 2013.


"Pasal 11 Permendag tersebut menyebutkan timah batangan dan timah dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebelum dieskpor wajib melalui bursa timah," katanya di Sungailiat.


Menurut dia, kalimat wajib pada pasal tersebut mengakibatkan persoalan baru yakni lemahnya daya ekspor timah ke sejumlah negara tujuan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh beberapa pengekspor.


Ia mengatakan, kalimat wajib Pasal 11 diusulkan direvisi dengan menggunakan kalimat "dapat melalui", sehingga pengusaha ekspor timah lebih leluasa mencari negara penerima dengan harga yang bersaing.


"Kalimat wajib secara hukum mutlak untuk dilaksanakan bagi pengekspor bijih timah melalui bursa timah. Dengan demikian semua pihak mau tidak mau harus mengikuti harga yang sudah ditetapkan," ujarnya.


Ia menyatakan persoalan itu segera akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Perdangangan untuk mengkaji ulang Permendag tersebut.


Menurut dia, kalau pun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjadi perantara bursa hendaknya dapat mengarahkan para pengekspor bijih timah ke suatu negara yang mempunyai keberanian membeli dengan harga tinggi.


"Atau bila perlu Bappebti bukan hanya menjadi perantara bursa namun menjadi pemilik tunggal agar mempermudah pelaku usaha tambang bijih timah menjual hasil usahanya," ujarnya.


Dikatakanya, Permendag itu berdampak sangat luas bagi masyarakat di Bangka, selain berakibat lemahnya daya jual beli masyarakat karena pendapatan berkurang dan terancam ancaman berkurangnya penerimaan royalti bagi pemerintah daerah.


"Kami mengharapkan agar Permendag itu dikaji ulang atau minimal direvisi sebagaimana yang kami usulkan sebelum kemungkinan muncul persoalan lainnya," katanya.

Pewarta: Pewarta: Kasmono
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026