Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan program gentengisasi dalam program bedah 3.511 unit rumah tidak layak huni, guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di daerah itu.
"Kami tidak lagi menggunakan asbes sebagai atap rumah Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di daerah ini," kata Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPRKP Kepulauan Babel, Arifiyanto di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan saat ini penggunaan asbes sebagai atap rumah tidak diperbolehkan lagi, karena asbes ini mengandung bahan kimia yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat seperti asbestosis, penyakit paru-paru, menurunkan daya tahan tubuh dan lainnya.
"Kami mendorong masyarakat tidak lagi menggunakan asbes sebagai atap rumah tempat tinggalnya, karena dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya," ujarnya.
Ia menyatakan saat ini hampir 45 persen rumah dan gedung perkantoran di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menggunakan atap asbes, sehingga dapat menurunkan derajat atau kualitas kesehatan masyarakat di daerah ini.
"Penggunaan asbes sebagai atap rumah di daerah ini terutama di Pulau Bangka masih tinggi, sehingga perlu edukasi agar masyarakat untuk mengganti atap rumahnya ke genteng beton, genteng tanah liat, multirup, baja ringan dan lainnya yang lebih ramah lingkungan," ujarnya.
Menurut dia, gentengisasi ini merupakan program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, guna menciptakan rumah hunian yang layak, sehat dan berkualitas.
"Rumah yang menggunakan asbes ini dikategorikan rumah tidak layak huni meskipun rumah tersebut bagus, karena asbes ini dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya bagi penghuni rumah beratap asbes tersebut," katanya.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.