Padang (Antara Babel) - Wali Kota Padang Mahyeldi berharap adanya
peninjauan ulang kebijakan pengelolaan zakat di Badan Usaha Milik
Negara yang mengharuskan disetor dulu ke pusat dan baru bisa
disalurkan lagi ke daerah, menjadi tidak efektif dan kurang menyentuh
masyarakat.
"Seharusnya dana zakat BUMN yang dihimpun di daerah jangan dikirim
lagi ke pusat, namun disalurkan langsung di daerah sehingga lebih
bermanfaat," kata dia di Padang, Sabtu usai membuka pasar murah dan
Bazar yang digelar Baznas Padang.
Mahyeldi mengatakan sudah menugaskan Sekretaris Daerah untuk
membuat dan mengirim surat kepada pemerintah pusat dan DPR agar
meninjau ulang kebijakan pengelolaan zakat di BUMN yang terpusat.
"Jika uang yang terhimpun di daerah disetor ke pusat secara ekonomi
merugikan keuangan daerah dan membuat daya beli masyarakat turun," kata
dia.
Sementara Ketua Baznas Kota Padang Epi Santoso mengatakan saat ini
beban lembaga tersebut untuk menyalurkan zakat bertambah dua kali lipat
sejak ditutupnya Lembaga Amil Zakat PT Semen Padang.
Biasanya saat ada LAZ Semen Padang setahun bisa terhimpun zakat
Rp13,4 miliar, namun setelah ada aturan baru yang menyatakan pengelolaan
zakat BUMN terpusat dana tersebut ditarik ke pusat, kata dia.
Padahal menurutnya dana tersebut cukup besar dan dapat membantu
warga kurang mampu serta memberdayakan ekonomi masyarakat. Tapi sekarang
mekanismenya harus disetor dulu ke pusat dan untuk disalurkan kembali
di daerah harus melewati sejumlah prosedur yang cukup panjang.
Ia mengatakan saat ini Baznas Padang cukup kewalahan dalam melayani
penerima zakat karena yang sebelumnya terbantu oleh Semen Padang
akhirnya sekarang semuannya harus ditangani.
Epi menyebutkan pada 2016 pihaknya berhasil menghimpun zakat sebesar
Rp24 miliar dan pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp28 miliar.
Hingga Mei 2017 zakat yang telah dihimpun mencapai Rp9,8 miliar
dan yang sudah disalurkan lebih besar dari yang sudah dihimpun yaitu
Rp12,8 miliar lewat program Padang Sejahtera, Padang Religius, Padang
Cerdas, Padang Makmur dan Padang Sehat.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Semen Padang Tri Hartono mengatakan
perubahan LAZ Semen Padang menjadi UPZ Baznas merupakan amanat
Undang-Undang nomor 23 tahun 2011, yang mengharuskan zakat di BUMN harus
di bawah koordinasi Baznas sementara LAZ hanya boleh dibentuk oleh
organisasi kemasyarakatan Islam.
"Kami menargetkan jika ada penerima zakat yang tidak bisa
diakomodasi oleh UPZ maka akan dibantu oleh CSR Semen Padang," katanya.
Mantan Ketua LAZ Semen Padang, Muhammad Arif menyebutkan dalam satu
tahun dana yang dikelola pihaknya mencapai Rp12 miliar hingga Rp14
miliar.
Program yang telah dilaksanan rutin antara lain bantuan pendidikan
untuk pelajar di ring satu perusahaan, bantuan untuk jompo, garin masjid
serta panti asuhan, katanya.