Padang (Antara Babel) - Wali Kota Padang Mahyeldi berharap adanya peninjauan ulang kebijakan pengelolaan zakat di Badan Usaha Milik Negara yang mengharuskan disetor dulu ke pusat dan baru bisa disalurkan lagi ke daerah, menjadi tidak efektif dan kurang menyentuh masyarakat.
"Seharusnya dana zakat BUMN yang dihimpun di daerah jangan dikirim lagi ke pusat, namun disalurkan langsung di daerah sehingga lebih bermanfaat," kata dia di Padang, Sabtu usai membuka pasar murah dan Bazar yang digelar Baznas Padang.
Mahyeldi mengatakan sudah menugaskan Sekretaris Daerah untuk membuat dan mengirim surat kepada pemerintah pusat dan DPR agar meninjau ulang kebijakan pengelolaan zakat di BUMN yang terpusat.
"Jika uang yang terhimpun di daerah disetor ke pusat secara ekonomi merugikan keuangan daerah dan membuat daya beli masyarakat turun," kata dia.
Sementara Ketua Baznas Kota Padang Epi Santoso mengatakan saat ini beban lembaga tersebut untuk menyalurkan zakat bertambah dua kali lipat sejak ditutupnya Lembaga Amil Zakat PT Semen Padang.
Biasanya saat ada LAZ Semen Padang setahun bisa terhimpun zakat Rp13,4 miliar, namun setelah ada aturan baru yang menyatakan pengelolaan zakat BUMN terpusat dana tersebut ditarik ke pusat, kata dia.
Padahal menurutnya dana tersebut cukup besar dan dapat membantu warga kurang mampu serta memberdayakan ekonomi masyarakat. Tapi sekarang mekanismenya harus disetor dulu ke pusat dan untuk disalurkan kembali di daerah harus melewati sejumlah prosedur yang cukup panjang.
Ia mengatakan saat ini Baznas Padang cukup kewalahan dalam melayani penerima zakat karena yang sebelumnya terbantu oleh Semen Padang akhirnya sekarang semuannya harus ditangani.
Epi menyebutkan pada 2016 pihaknya berhasil menghimpun zakat sebesar Rp24 miliar dan pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp28 miliar.
Hingga Mei 2017 zakat yang telah dihimpun mencapai Rp9,8 miliar dan yang sudah disalurkan lebih besar dari yang sudah dihimpun yaitu Rp12,8 miliar lewat program Padang Sejahtera, Padang Religius, Padang Cerdas, Padang Makmur dan Padang Sehat.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Semen Padang Tri Hartono mengatakan perubahan LAZ Semen Padang menjadi UPZ Baznas merupakan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2011, yang mengharuskan zakat di BUMN harus di bawah koordinasi Baznas sementara LAZ hanya boleh dibentuk oleh organisasi kemasyarakatan Islam.
"Kami menargetkan jika ada penerima zakat yang tidak bisa diakomodasi oleh UPZ maka akan dibantu oleh CSR Semen Padang," katanya.
Mantan Ketua LAZ Semen Padang, Muhammad Arif menyebutkan dalam satu tahun dana yang dikelola pihaknya mencapai Rp12 miliar hingga Rp14 miliar.
Program yang telah dilaksanan rutin antara lain bantuan pendidikan untuk pelajar di ring satu perusahaan, bantuan untuk jompo, garin masjid serta panti asuhan, katanya.