Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan asuransi bagi 2.158 orang nelayan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kami secara tertulis mengusulkan asuransi bagi 2.158 orang nelayan dengan berbagai jenis alat tangkap ke pemerintah pusat melalui KKP," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Ahmad Safran di Sungailiat, Senin.
Hanya saja, dari jumlah nelayan yang diusulkan untuk mendapatkan hak perlindungan asuransi tersebut hanya 1.488 yang sudah diproses.
"Saya berharap sisa jumlah nelayan yang belum diproses mendapatkan hak asuransi segera dapat kembali diproses sesuai dengan ketentuannya," katanya.
Hak perlindungan asuransi bagi nelayan diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan.
"Secara bertahap kami menargetkan peserta premi perlindungan asuransi bagi nelayan tahun 2017 mencapai 2.400 orang nelayan," ujarnya.
Pemerintah menunjuk BUMN Jasindo untuk memberikan jaminan asuransi bagi nelayan Indonesia dalam program Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) untuk nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan premi sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
"Dengan perlindungan asuransi tersebut nelayan akan mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usahanya sehingga dapat memusatkan perhatian pada penangkapan ikan yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan," ujarnya.
Dia mengatakan kriteria yang harus dipenuhi oleh nelayan agar dapat memperoleh bantuan premi asuransi nelayan adalah memiliki Kartu Nelayan, berusia maksimal 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi untuk risiko yang sama dan tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang.
Diharapkan program itu juga bermanfaat untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan nelayan.
"Jaminan yang ditanggung yaitu nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap maupun meninggal dunia karena kecelakaan pada waktu melakukan penangkapan ikan maupun di luar aktivitas penangkapan ikan," katanya.
Sedangkan besar santunan yang dapat diterima nelayan apabila mengalami kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp200 juta, di luar aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp160 juta, apabila mengalami cacat tetap sebesar maksimal Rp100 juta dan apabila memerlukan biaya perawatan akibat suatu kecelakaan sebesar Rp20 juta.
Berita Terkait
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berikan premi asuransi gratis untuk 450 nelayan
19 Desember 2022 20:50
Menteri KKP serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan ke nelayan Bangka Barat
25 Oktober 2022 17:51
Pemkab Bangka Tengah bagikan kartu asuransi nelayan
27 November 2021 19:52
127 nelayan di Bangka Tengah terima kartu asuransi
18 Juni 2021 08:11
Pemkab Bangka Tengah siapkan 500 polis asuransi untuk nelayan
9 Juni 2021 13:07
Pemkab Bangka Tengah bagikan 80 kartu asuransi nelayan
13 Februari 2020 16:29
Pemkab Bangka Tengah akan terbitkan 700 Kartu Asuransi Nelayan
11 Februari 2020 18:30
Pemprov Babel akan terapkan kartu BBM subsidi kapal nelayan
8 Desember 2019 18:01