Sungailiat (Antara Babel) - Bupati Bangka menerbitkan Surat Edaran tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk mengingatkan perusahaan akan kewajibannya dalam menyambut hari raya Idul Fitri.

"Dalam surat edaran itu perusahaan diwajibkan membayar THR kepada buruh atau pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan lainnya," kata Kepala Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Thony Marza di Sungailiat, Senin.

Surat Edaran Nomor 530/1050/Dinakerperindag/2017 itu diperuntukkan bagi perusahaan swasta untuk membayar THR bagi pekerja atau buruhnya.

Thony mengatakan pembayaran THR wajib dilaksanakan oleh pengusaha tepat waktu sehingga bermanfaat dalam membantu para pekerja atau buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada hari raya keagamaan seperti Idul Fitri.

"Surat edaran bupati itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 16 tahun 2013 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan," jelasnya.

Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Besaran THR yang dibayarkan adalah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih dengan besar THR senilai satu bulan upah.

"Pembayaran THR oleh pengusaha ke pekerjanya merupakan tanggung jawab yang diatur dalam ketentuan aturan yang berlaku dan pengusaha yang tidak membayarkan hak pekerjanya dapat dikenai sanksi administrasi," ujarnya.

Pewarta: Kasmono
Editor : Riza Mulyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026