Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak
mempermasalahkan rencana Panita Khusus Hak Angket KPK yang akan menemui
beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin
Bandung dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
"Kalau menurut Pansus mendengarkan para terpidana korupsi akan
lebih menguatkan pansus, silakan saja," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Febri, sikap KPK sederhana saja soal rencana Pansus Hak Angket yang akan mengunjungi narapidana kasus korupsi itu.
"Ya nanti kami lihat saja, bagi KPK sederhana ketika seseorang
sudah menjadi terpidana kasus korupsi maka pengadilan sudah menyatakan
seluruh dakwaan atau tuntutan KPK terbukti dan yang bersangkutan sudah
dijatuhi vonis bersalah, itu artinya semua proses sebenarnya sudah
selesai," katanya.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK di DPR akan menemui beberapa
narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Suka Miskin Bandung dan
Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur pada 6 Juli 2017.
"Tanggal 6 Juli Pansus KPK akan ada dua kunjungan yaitu ke Lapas
(Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin (Bandung) dipimpin Pak Agun (Ketua
Pansus Angket KPK Agun Gunanjar, red.) dan Pondok Bambu Jakarta dipimpin
saya," kata Wakil Ketua Pansus itu, Risa Mariska.
Keputusan tersebut sesuai hasil rapat internal yang berlangsung tertutup di Gedung Nusantara III DPR Jakarta, Senin.
Risa menjelaskan maksud kunjungan tersebut menggali dan mendapatkan
informasi tentang apa saja yang dirasakan para narapidana korupsi.
Dia mencontohkan mengenai proses penyelidikan dan penyidikan kasus ketika masih ditangani KPK.
"Apakah ada penyimpangan atau hal-hal yang dirasa merugikan atau
melanggar HAM, kita sering dengar. Tapi kami tidak bisa bilang itu
menjadi fakta sehingga pansus harus mencari faktanya," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu, menjelaskan sebelum mendatangi kedua
tempat tersebut, pansus telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) soal data
narapidana korupsi.
Usulan hak angket tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK
menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari
Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait dengan
kasus KTP Elektronik.
Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK
yang menangani kasus tersebut, yaitu Novel Baswedan, mengatakan bahwa
Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui
fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.
Nama-nama anggota Komisi III itu, menurut Novel, adalah Ketua
Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III
dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari
Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi
PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu.
(T.B020/M029)
KPK Tidak Permasalahkan Pansus Temui Narapidana Korupsi
Senin, 3 Juli 2017 23:46 WIB