Jakarta
(Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait
keterangan mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Antonius Tonny Budiono yang mengaku memberikan uang kepada Pasukan
Pengamanan Presiden (Paspamres) sebesar Rp100-150 juta.
"Tentu kami nanti simak dulu fakta-fakta persidangannya," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Pengakuan Tonny Budiono itu disampaikan saat dirinya dihadirkan
sebagai saksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra
Kurniawan.
Adi Putra didakwa menyuap Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar
terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja
Keruk (SIKK).
Menurut Febri, dari pemeriksaan kasus dengan tersangka Tonny Budiono, KPK tengah menelusuri terkait dua hal.
"Pertama adalah asal usul sejumlah yang diterima. Tentu kami perlu
melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain," tuturnya.
Selanjutnya, kedua kata Febri, apakah pihak pemberi kasus suap
dalam hal ini Adi Putra Kurniawan juga memberikan kepada pihak-pihak
lainnya.
"Secara bertahap tentu kami akan lihat juga informasi apa yang
dapat kami gali lebih lanjut. Namun, fakta persidangan tentu perlu kami
simak satu persatu lebih dulu," ucap Febri.
Adi Putra Kurniawan didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf b
atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1)
KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah,
padahal diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau
disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana
paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit
Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
KPK Tanggapi Tonny Budiono Berikan Uang ke Paspampres
Senin, 18 Desember 2017 20:13 WIB