Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami
soal mekanisme dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam
penyidikan dengan tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman
KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka tindak pidana
korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi
serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Konawe
Utara Tahun 2007-2014.
"Jadi, proses mekanisme dan penerbitan izin didalami oleh penyidik
untuk melihat bagaimana sebenarnya tahapan-tahapan dan siapa yang
berwenang dalam proses penerbitan izin pertambangan di sana," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat memeriksa tiga saksi
terdiri dari unsur kepala seksi, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS),
dan kepala dinas di pertambangan.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," ucap Febri.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK menduga telah terjadi "kick
back" atau imbalan terkait kasus yang menjerat Aswad Sulaiman tersebut.
"Pemberian "kick back" ini diindikasikan diberikan melalui
pihak-pihak tertentu atau orang-orang dekat dari tersangka melalui
transfer yang dilakukan berulang kali. ini terkait dengan proses
penerbitan izin," kata Febri.
Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009
dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga telah
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun
yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh
akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara
periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari
sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada
Pemkab Konawe Utara.
Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.
Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar
Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
(T.B020/Y008)
KPK Dalami Penerbitan IUP Kasus Aswad Sulaiman
Jumat, 6 Oktober 2017 21:39 WIB