"Penangkapan tersangka penimbun solar dilakukan anggota Polsek Jebus pada Senin (18/11) sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Polsek Jebus Kompol Ridwan M Rajadewa.
Pada penangkapan tersebut, kata dia, Polisi berhasil mengamankan Sa alias Ii (41) yang sehari-harinya berprofesi wiraswasta, warga Desa Ketap, Kecamatan Jebus, seperti yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/A-468/XI/2013/Babel/Res Babar/Sek Jbs tanggal 18 November 2013.
"Pada awalnya, yaitu pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB, kami mendapatkan informasi adanya penampung minyak solar bersubsidi di Desa Ketap, Kecamatan Jebus,
Atas dasar informasi tersebut, kami langsung menugaskan Anggota Polsek Jebus melakukan pemeriksaan terhadap rumah tempat tinggal pelaku," kata dia.
Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan di gudang yang berada di samping rumah pelaku ditemukan 71 jerigen solar yang masing-masing berisi sekitar 16 liter solar atau total diperkirakan sekitar 1.136 liter.
Saat dilakukan pemeriksaan, katanya, pelaku tidak dapat menunjukkan bukti asal dari BBM solar tersebut dan pelaku mengakui BBM subsidi jenis solar tersebut dibeli dari pengerit solar di SPBU Kecamatan Kelapa.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Kapolres menerangkan penangkapan terhadap pelaku tersebut tidak akan terwujud tanpa dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Kami harapkan masyarakat terus aktif memberikan informasi kepada Polisi mengenai situasi di lingkungannya agar tercipta keamanan dan ketertiban yang kondusif," kata Kapolres.
Pewarta: pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.