Jakarta (Antara Babel) - Presiden Direktur PT MNC Hary Tanoesoedibjo pada
Jumat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan
Reserse Kriminal Polri di Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan
sebagai tersangka dalam kasus pengiriman pesan ancaman terhadap penyidik
Kejaksaan Agung.
Ia datang naik Toyota Alphard hitam bernomor
polisi B 153 LT dan tiba di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB.
Hary bersama rombongannya kemudian langsung masuk ke Gedung Dittipidsiber Bareskrim.
Kuasa
hukum Hary, Hotman Paris, mengatakan kliennya akan menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman pesan kepada Jaksa
Yulianto.
Hotman mengklaim isi pesan itu sebenarnya tidak berisi ancaman, melainkan sikap idealis Hary.
"Tapi apa boleh buat, kalau ada panggilan ya harus datang," kata Hotman.
Hary
tidak memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan pada
Selasa (4/7), setelah dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus
tersebut.
Sebelum menjadi tersangka, Hary sudah menjalani pemeriksaan sebagai
saksi terlapor dalam perkara pengiriman SMS mengandung ancaman kepada
Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Isi SMS itu: Mas
Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa
yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu
tidak akan langgeng.
Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau
memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang
transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini,
saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia
dibersihkan.
Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30
WIB, kemudian pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi obrolan
WhatsApp dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama dengan tambahan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju".
Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin
pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo. Dia kemudian melaporkan Hary ke
polisi.
Saat itu menerima Yulianto sedang menyidik kasus korupsi pembayaran
restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) pada 2007-2009.
Tim
jaksa penyidik yang dipimpinnya sempat telah menetapkan Hary Djaja dan
Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan
terhadap Hary Tanoe sebagai saksi untuk kasus tersebut.
Hary Tanoe Penuhi Panggilan Polisi
Jumat, 7 Juli 2017 14:33 WIB
Tapi apa boleh buat, kalau ada panggilan ya harus datang,