Pangkalpinang (Antara Babel) - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan sebanyak 46 dus wortel ilegal merek Fresh Carrot yang berasal dari Cina pada Kamis (20/7).
"Wortel ilegal tersebut diangkut dari Pontianak menuju wilayah Pulau Belitung dan berhasil diamankan sekitar pukul 06.00 WIB. Wortel itu milik warga Jalan Parit Kecamatan Tanjung Pandan atas nama Ramli dan warga Desa Pangkal Lalang atas nama Akbar," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul mun'im, Jumat.
Ia mengatakan, sesuai keterangan dari kedua pemilik wortel tersebut, bahwa wortel ini berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat yang dipesan atau dibeli melalui orang yang Edi.
"Wortel itu diangkut ke Pelabuhan Ikan Nusantara, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung dengan menggunakan satu unit Kapal Motor 007 milik Ramli tanpa dilengkapi dengan dokumen," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 46 Dus Wortel Cina Merk fresh Carrot ilegal, mobil pick up merk Mitshubisi Colt dengan nopol BN-9825-FA dan satu unit mobil kijang super dengan Nopol BN-8323-WL serta satu unit kapal motor.
"Kasus tersebut sampai sekarang masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kep. Babel dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai saksi ahli. Untuk barang buktinya masih diamankan dan dititipkan di Mako Polres Belitung," ujar dia.