Jakarta (Antara Babel) - Panitia Khusus Revisi UU Terorisme sepakat bahwa penyadapan terhadap terduga teroris bisa dilakukan terlebih dahulu sebelum Ketua Pengadilan Negeri memberikan ijin, namun ada tiga poin yang harus terpenuhi, kata Ketua Pansus Terorisme M Syafii.
"Kami memahami sebenarnya izin dahulu baru disadap, namun di lapangan ada hal-hal yang sangat luar biasa sehingga kalau menunggu izin maka situasi bisa berubah," kata M Syafii di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan aturan mengenai penyadapan tanpa perlu ijin pengadilan tersebut diatur dalam Pasal 31A, dan dijadwalkan terdapat frasa "dalam keadaan mendesak".
Menurut dia, frasa tersebut diberikan penjelasan dengan mengacu pada tiga hal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"Frasa dalam keadaan mendesak harus diberikan penjelasan dengan mengacu pada RUU KUHAP yaitu bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, dan pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menilai tiga poin tesebut untuk mencegah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan UU karena Pansus dalam posisi dilematis karena masih ada ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum sehingga seorang ingin perlindungan yang lebih rinci.
Menurut dia, kalau aturannya bagus namun pelaksanaanya tidak bagus tetap saja praktiknya tidak bagus dan kalau aturannya kurang bagus dilaksanakan oleh orang-orang bagus, maka hasilnya dipastikan bagus.
"Maka ini pembahasannya jadi njelimet. Tidak bisa dipungkiri ada ketidakpercayaan terhadap aparat," katanya.
Selain itu Syafii mengatakan Pansus dan pemerintah menyepakati dua pasal lain yaitu mengenai pemeriksaan saksi, dan perlindungan kepada aparat yang terlibat dalam penyelesaian kasus terorisme.
"Mulai dari pelapor, saksi, ahli, penyidik, jaksa, hakim, panitera, advokat dan keluarganya, supaya mendapat perlindungan khusus ketika dia terlibat dalam proses penyelesaian kasus terorisme," kata Syafii.
Menurut dia, hingga saat ini RUU Terorisme tinggal menyisakan tiga pasal lagi dari 47 pasal yang disaring dari 112 daftar inventaris masalah (DIM).
Salah satunya "Pasal Guantanamo" yang menyebut bahwa terhadap terduga, penyidik bisa langsung mengasingkan di tempat tertentu selama enam bulan,
"Dan itu belum termasuk penangkapan dan belum ditahanan, jadi diasingkan saja. Makanya itu dinamakan Guantanamo, tempatnya terserah," ujarnya,
Selain itu menurut dia, pasal lain adalah mengenai keterlibatan TNI, dan penguatan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).