Probolinggo (Antara Babel) - Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi
terdakwa kasus pembunuhan pengikutnya Abdul Ghani divonis 18 tahun
penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten
Probolinggo, Jawa Timur, Selasa.
"Terdakwa (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) secara sah dan meyakinkan
terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Ketua
Majelis Hakim Basuki Wiyono dalam persidangan yang didampingi hakim
Yudistira Alfian dan M Safruddin di Pengadilan Negeri Kraksaan
Probolinggo.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan
jaksa penuntut umum sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup,
sehingga mendengar hal tersebut jaksa penuntut umum (JPU) berencana
menempuh banding.
JPU menganggap bahwa putusan hakim tersebut terlalu ringan untuk
seorang "dalang" kasus pembunuhan berencana dengan korban Abdul Ghani
yang dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri.
"Kami menuntut terdakwa seumur hidup, sehingga jaksa akan banding," kata JPU Usman usai persidangan.
Sementara itu, terdakwa Taat Pribadi langsung berkonsultasi dengan
tim kuasa hukumnya dan langsung mengajukan banding terhadap putusan 18
tahun penjara itu karena penasehat hukumnya menganggap putusan hakim
terlalu berat.
"Kami menginginkan klien kami bebas karena berdasarkan keterangan
empat orang saksi sebelumnya menyebutkan tidak ada yang mencantumkan
keterlibatan klien kami dalam kasus pembunuhan tersebut," kata M. Soleh,
penasehat hukum Taat Pribadi.
Pascaputusan vonis tersebut, terdapat insiden protes dari salah seorang keluarga korban.
"Ini
putusan macam apa. Apa hakim tidak memiliki anak dan istri. Seenaknya
saja bikin putusan. Dia menjadi otak pembunuhan berencana pada dua
orang, sedangkan hakim tidak memikirkan kondisi keluarga korban yang
ditinggalkan," teriak Bibi Rasemjan, istri Ismail Hidayah setelah
persidangan.
Menurutnya minimal hukuman untuk Dimas Kanjeng yakni penjara seumur
hidup, bahkan seharusnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi mendapat hukuman
mati karena menghilangkan nyawa orang.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang.
Ia
menjadi terdakwa kasus pembunuhan dua pengikutnya yakni Abdul Ghani,
warga Probolinggo dan Ismail Hidayah, warga Situbondo yang dibunuh
karena dikhawatirkan akan membongkar praktek penipuan yang dijalankan
nya.
Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Penjara
Selasa, 1 Agustus 2017 14:48 WIB
Terdakwa (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban,