Surabaya (Antara Babel) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa
Timur (Jatim) menyatakan bahwa Bupati Pamekasan Achmad Syafii, yang
kemarin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan pengurus partai.
"Kami turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Pak Syafii, tapi
kami pastikan bahwa Beliau bukan pengurus Demokrat di struktural," kata
Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Renville Antonio ketika
dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.
Ia menekankan bahwa Achmad
Syafii hanya anggota biasa partai, bukan pengurus tingkat Dewan Pimpinan
Cabang mau pun Dewan Pimpinan Daerah.
Namun, ia menjelaskan,
pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013, Partai Demokrat berkoalisi
dengan PAN, PPP dan PKS mengusung Achmad Syafii dan Halil sebagai Wakil
Bupati Pamekasan.
"Kami turut prihatin dengan kejadian ini dan
kami serahkan sepenuhnya kepada hukum berlaku," kata anggota DPRD Jatim
itu mengenai penangkapan Achmad Syafii.
Pada Rabu (2/8), KPK
menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri
Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka kasus suap terkait
penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok yang ditangani
Kejaksaan Negeri Pamekasan.
KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian
Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin sebagai tersangka dalam
perkara ini.
Demokrat Jatim: Bupati Pamekasan Bukan Pengurus Partai
Kamis, 3 Agustus 2017 11:50 WIB
Kami turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Pak Syafii, tapi kami pastikan bahwa Beliau bukan pengurus Demokrat di struktural,