Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghasilkan 24 peraturan daerah (perda) selama 2013 untuk membantu pemerintah kota meningkatkan APBD dan PAD.

"Terkait pelaksanaan perda-perda tersebut merupakan tugas Komisi memanggil kepala SKPD untuk menjalankannya agar ada inputnya bagi pemerintah daerah maupun masyarakat berupa peningkatan APBD dan PAD," ujar Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Suhaili Ishak, Kamis.

Ia mengatakan, untuk menghasilkan suatu perda tidak cukup waktu satu bulan karena juga harus berkonsultasi dengan beberapa kementerian terkait.

"Lancar atau tidaknya pelaksanaan suatu perda merupakan tugas dinas dan instansi terkait untuk mengawalnya, sedangkan tugas DPRD hanya sebatas mengawasi dan tidak boleh ikut campur dalam pelaksanaannya," katanya.

Ia menjelaskan, setiap perda yang dihasilkan DPRD Kota Pangkalpinang harus
mempunyai nilai tambah bagi pemerintah daerah terutama dalam bentuk PAD yang kemudian berimbas kepada peningkatan APBD setiap tahunnya.

"Fungsi DPRD adalah untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan PAD supaya APBD kita ada peningkatan setiap tahunnya di atas target 20 persen," ungkapnya.

Ia mengatakan, pada 2009 APBD Kota Pangkalpinang sebesar Rp365 miliar dengan
PAD Rp37 miliar, sedangkan tahun ini APBD mencapai Rp700 miliar lebih dan PAD Rp70 milyar lebih.

"Kalau dihitung setiap tahunnya APBD dan PAD Kota Pangkalpinang mengalami kenaikan di atas 20 persen dan sudah mencapai target," ujar Suhaili.

Pewarta: Pewarta: Ongku Sutan Harahap
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026