Jember, Jawa Timur (Antara Babel) - Presiden Joko Widodo menyatakan akan
segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan
pendidikan karakter untuk menggantikan Peraturan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan tentang kebijakan sekolah lima hari atau "full day school".
"Perpres
sudah kami godok dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nanti kalau
selesai akan diumumkan," kata Jokowi usai memberikan Kartu Indonesia
Pintar (KIP) di SMP Negeri 7 Kabupaten Jember, Minggu.
Ia
menegaskan tidak ada keharusan sekolah menerapkan kebijakan lima hari
sekolah sehingga sekolah yang sudah melaksanakan kebijakan enam hari
sekolah tetap bisa dilanjutkan.
"Perlu saya tegaskan
berkali-kali, sekolah tidak wajib mempraktikkan sekolah lima hari, namun
apabila sudah ada sekolah yang menerapkan full day school bisa dilanjutkan asalkan tidak ada keberatan dari semua pihak," tegas Presiden.
Sementara
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan Perpres
ini mengatur kebijakan sekolah lima hari sebagai pilihan, bukan
kewajiban.
"Kemungkinan Perpres itu akan turun minggu depan.
Peraturan Mendikbud ditingkatkan menjadi Perpres dengan berbagai macam
penyempurnaan, termasuk saran dari berbagai pihak," kata Muhadjir.
Ia
mengatakan sekolah lima hari adalah piliha sehingga sekolah yang
menerapkan sekolah enam hari bisa jalan terus, sedangkan sekolah yang
sudah menerapkan lima hari juga bisa jalan terus, asal tidak mengganggu
kegiatan diniyah.
"Di Indonesia tercatat sebanyak 9.000 sekolah yang menjadi percontohan dan hampir di semua daerah memiliki pilot project sekolah yang menerapkan lima hari sekolah," kata Muhadjir.
Selama ini, lanjut Muhadjir, masyarakat salah memahami kebijakan full day school yang mengartikan delapan jam belajar di sekolah, padahal delapan jam adalah beban kerja guru.