Jakarta (Antara Babel) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengatakan pungutan atas pajak perdagangan daring (e-commerce) bisa
dilakukan karena proses pembukuan dari transaksi elektronik lebih jelas
dan mudah dilacak.
"Teknologi digital sebetulnya pembukuannya jauh lebih jelas,
sehingga pemajakan itu adalah masalah yang harus kita clearkan antara
penjual dengan pembeli," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin.
Sri Mulyani menegaskan karena kemudahan dalam pelacakan transaksi
tersebut maka pungutan pajak bisa dilakukan untuk menambah penerimaan
perpajakan.
Untuk itu, ia mengatakan pemerintah sedang melakukan kajian secara
serius untuk melakukan pungutan atas transaksi dagang secara elektronik
dalam waktu dekat.
"Kita akan hati-hati melihat itu dan memperhatikan perubahan ini
serta kita teliti pengaruhnya terhadap komposisi penerimaan negara,"
kata Sri Mulyani.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan
pemerintah berpotensi melakukan pungutan pajak atas transaksi elektronik
karena pertumbuhan perdagangan daring ini sangat tinggi dan mulai
menggantikan perdagangan konvensional.
Ia mengaku kajian dan pendalaman atas pungutan pajak ini sedang
dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak, karena harus menciptakan
kesetaraan antara skema perdagangan daring dengan konvensional.
"Kita perlu memperhatikan playing of level field termasuk dalam
perpajakan, bagaimana cara memajaki industri dan menciptakan playing of
level field antara konvensional dengan e-commerce," kata Suahasil.
Menkeu: Pungutan Pajak Perdagangan Daring Bisa Dilakukan
Senin, 21 Agustus 2017 21:37 WIB