Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada
pemborgolan terhadap dua jaksa yang diamankan dalam operasi tangkap
tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait pengumpulan bahan dan
keterangan (pulbaket) dengan penyelewengan dana desa di Kabupaten
Pamekasan, Jawa Timur.
"Terhadap dua jaksa yang juga diamankan
tersebut, setelah pemeriksaan dilakukan, mereka tidak dibawa ke Jakarta.
Jadi, informasi yang beredar bahwa mereka diborgol jelas informasi yang
tidak benar dan bahkan dapat menyesatkan publik," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Febri menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut justru dua jaksa tersebut bersikap kooperatif.
"Tim mengklarifikasi terkait proses pengumpulan bahan dan
keterangan (pulbaket) dan rencana penyelidikan yang dilakukan terhadap
kasus dana desa yang dilaporkan sebelumnya ke Kejaksaan saat itu," kata
Febri.
Menurut Febri, KPK mengimbau berbagai pihak untuk tidak menyebarkan
informasi yang tidak benar, seperti pemborgolan dua jaksa di Kejaksaan
Negeri Pamekasan terkait dengan OTT yang dilakukan KPK pada 2 Agustus
2017 lalu.
"Apalagi jika itu ditujukan agar hubungan baik KPK dan Kejaksaan
menjadi rusak. Hal tersebut kami percaya tidak akan terjadi," tuturnya.
Secara kelembagaan, kata Febri, hubungan dan komunikasi KPK dengan
Kejaksaan sangat baik bahkan berjalannya tugas dan kewenangan KPK di
bidang penuntutan saat ini adalah kontribusi dari jaksa-jaksa yang
bertugas di KPK.
"Kami tentu tidak akan terpancing jika ada upaya memicu konflik antar lembaga oleh pihak-pihak tertentu," ucap Febri.
Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan
Kewenangan KPK menduga KPK sering melanggar nota kesepahaman yang dibuat
bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung, kata Ketua Pansus Agun
Gunandjar Sudarsa.
"Dalam prakteknya ternyata berdasarkan laporan yang disampaikan
Persatuan Jaksa Indonesia, nyata sekali bahwa nota kesepahaman yang
ditandatangani pimpinan KPK, Pak Tito Karnavian maupun Pak Prasetyo
sudah dilanggar," katanya di Jakarta, Selasa.
Dia mencontohkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan
KPK, seharusnya dalam nota kesepahaman itu disebutkan apabila terjadi
diantara selama lembaga penegakkan hukum, maka pimpinan harus diberi
tahu.
Bahkan, menurut dia, apabila ingin dilakukan penggeledahan dan
menyita barang bukti sudah disepakati dalam nota kesepahaman tersebut.
"Lalu ada dua jaksa yang ditangkap dan diborgol serta dibawa ke
Jakarta namun ternyata tidak terkait kemudian dipulangkan," ujarnya.
KPK Bantah Borgol Jaksa Terkait OTT Pamekasan
Selasa, 5 September 2017 21:17 WIB