"Kami masih menjalin kerja sama dengan Pemkab setempat melalui Dinas Dukcapil untuk menindaklanjuti temuan warga pemilih yang belum memiliki NIK untuk segera didata,"
Muntok (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, meyakini mampu menyelesaikan data administrasi pemilih yang belum memiliki nomor induk kependudukan namun sudah terdata dalam daftar pemilih tetap.

"Kami masih menjalin kerja sama dengan Pemkab setempat melalui Dinas Dukcapil untuk menindaklanjuti temuan warga pemilih yang belum memiliki NIK untuk segera didata," kata komisisoner KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Muntok, Selasa.

Ia mengatakan, beberapa hari lalu KPU setempat mencantumkan sebanyak 592 pemilih di daerah itu tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam daftar pemilih tetap hasil penyempurnaan dan sudah ditetapkan melalui pleno pada Sabtu (30/11).

Menurut dia, temuan penyelenggara pemilu tersebut jika tidak ditindaklanjuti akan menimbulkan masalah di kemudian hari baik dari sisi penyelenggaraan pemilu maupun secara administrasi kependudukan.

"Kami sudah meminta Dinas Dukcapil untuk segera menindaklanjutinya dengan melakukan pendataan warga yang dimaksud karena mereka memang benar-benar tinggal di Kabupaten Bangka Barat namun sama sekali tidak memiliki identitas kependudukan," kata dia.

Sebanyak 592 pemilih tanpa NIK itu terdapat di Kecamatan Muntok sebanyak 207 orang, Simpang Teritip 149 orang, Jebus 71 orang, Parittiga 68 orang, Kelapa 34 orang dan Tempilang 63 orang.

Menurut dia, selain menyelesaikan administrasi 592 pemilih tanpa NIK tersebut, pihaknya juga akan tetap melakukan pendataan kepada seluruh warga yang tinggal di daerah itu namun belum masuk data pemilih.

"Kami tetap melakukan pendataan, namun kami masih menunggu petunjuk dari pusat, apakah mereka nanti akan masuk dalam DPT atau Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata dia.

Sebelumnya Ketua KPU Bangka Barat, Martono mengatakan, ditetapkannya DPT hasil penyempurnaan masih terdapat sebanyak 592 orang dari total pemilih 124.096 orang yang terdata dalam DPT sama sekali tidak memiliki identitas kependudukan

Ia mengatakan, meskipun warga tersebut tidak memiliki identitas kependudukan, namun pihaknya tetap mendata dan memasukkannya dalam DPT karena mereka riil ada di daerah itu.

"Kami lakukan ini agar mereka tetap bisa menyalurkan haknya dalam Pemilu nanti dan mereka juga sudah membuat surat keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Matono.

Pewarta: Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026