Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa
Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno dalam penyidikan tindak
pidana korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan
pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Siti Mashita Soeparno
(SMS) dan Amir Mirza Hutagalung (AMZ) seorang pengusaha dan orang
kepercayaan SMS diduga sebagai pihak penerima dan Wakil Direktur RSUD
Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi (CHY) diduga sebagai pihak pemberi.
KPK saat ini tengah mendalami pengetahuan para Kadis dan Sekda
terkait hubungan kedua tersangka SMS dan AMH serta rapat-rapat dan
pertemuan yang dihadiri keduanya.
KPK pada Rabu (13/9) memeriksa delapan saksi di antaranya Sekda dan sejumlah Kepala Dinas.
"Terhadap para Kadis, kami juga dalami sejauh mana mereka terkait
dengan indikasi pungutan-pungutan atau penerimaan-penerimaan lain yang
terjadi di lingkungan Kota Tegal tentu terkait dengan perkara ini," ucap
Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan total pemberian uang
terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan
fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot
Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp5,1 miliar.
"Dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang
diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Pada
saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, SMS dan AMH
diduga menerima Rp300 juta," kata Agus saat konferensi pers di gedung
KPK, Jakarta, Rabu (30/8) malam.
Selain itu, kata Agus, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot
Tegal sekitar Rp3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus
2017.
"Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas," ucap Agus.
Menurut Agus, sejumlah uang di atas tersebut diduga akan digunakan
untuk membiayai pemenangan SMS dan AMH di Pilkada 2018 Kota Tegal
sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, CHY disangkakan melanggar pasal
5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1
KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri
atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun
penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, SMS dan AMH
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal
11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Hal itu bertentangan dengan kewajibannya, maka diancam hukuman
minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda
paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
KPK Segera Periksa Wali kota Tegal Nonaktif
Kamis, 14 September 2017 13:36 WIB
Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,