Jakarta (Antara Babel) - Pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk
melakukan Operasi Pasar (OP) beras kualitas medium, yang belakangan ini
mengalami penurunan pasokan khususnya di Pasar Induk Beras Cipinang
(PIBC) untuk beras kualitas tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian
Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan bahwa langkah untuk melakukan
operasi pasar beras kualitas medium tersebut masih akan menunggu hasil
Rapat Koordinasi Terbatas di kantor Menteri Koordinator Ekonomi.
"Kita mau Rakortas terlebih dahulu, tapi saya sudah menyiapkan
suratnya, untuk menugaskan Perum Bulog melakukan operasi pasar," kata
Tjahya, di Jakarta, Rabu.
Menurut Tjahya, saat ini Perum Bulog memiliki stok yang masih
mencukupi untuk melakukan operasi pasar. Besaran jumlah beras kualitas
medium yang akan digelontorkan untuk operasi pasar tersebut masih akan
dibicarakan terlebih dahulu.
"Jumlahnya kita lihat nanti. Tidak harus langsung sebanyak 75
ribu ton, secara bertahap. Beras medium di Cipinang itu berkurang," kata
Tjahya.
Sementara itu, Direktur Utama Food Station Tjipinang Jaya Arief
Prasetyo Adi mengatakan bahwa berkurangnya pasokan beras medium ke
Pasar Induk Beras Cipinang tersebut terjadi sejak diberlakukannya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan
Harga Eceran Tertinggi Beras.
Saat ini, total stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang kurang
lebih mencapai 53.000 ton, dengan komposisi sebanyak 60-70 persen
merupakan beras kualitas premium.
Penetapan HET beras kualitas medium untuk wilayah Jawa, Lampung,
Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar
Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium.
"Dengan kondisi harga gabah seperti sekarang ini, orang (pelaku
usaha) cenderung memproduksi beras premium. Sementara pasar tidak bisa
menentukan harus berapa banyak medium dan berapa banyak beras jenis
premium," kata Arief.
Beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat sosoh
minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal
25 persen. Sementara untuk beras premium adalah beras yang memiliki
spesifikasi derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan
butir patah maksimal 15 persen.
"Definisi medium dan premium yang lalu dengan saat ini berbeda.
Dulu, beras premium itu memiliki butir patah maksimal lima persen,
sekarang menjadi 15 persen. Memang ada perubahan dan itu harus kita
cermati," kata Arief.
Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk
komoditas beras kualitas medium dan premium, dalam upaya untuk
mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi.
Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 September 2017.
Namun, sejak diberlakukannya aturan tersebut, pasoka beras
kualitas medium mengalami penurunan, sementara pasokan untuk kualitas
premium meningkat. Penetapan HET di tiap-tiap wilayah dibedakan, dimana
harga lebih rendah untuk wilayah yang masuk dalam kategori produsen
beras.
Wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk
jenis premium. Sementara, Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera
Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium
Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram.
Untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas
medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras jenis
premium.
Pemerintah Siapkan Operasi Pasar Beras Medium
Rabu, 4 Oktober 2017 16:49 WIB
Kita mau Rakortas terlebih dahulu, tapi saya sudah menyiapkan suratnya, untuk menugaskan Perum Bulog melakukan operasi pasar,