"Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (19/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya pelaku diduga sebagai penadah, namun dari hasil intograsi dan pengembangan tim berhasil mendapatkan petunjuk bahwa dia adalah diduga pelaku utama yang melakukan tindak pidana pencurian," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, Minggu.
Dia mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksinya yaitu dengan cara masuk ke dalam rumah korban Nur Hasanah (38) pada pukul 05.30 WIB pada saat korban sedang berada di kamar mandi dan ketika itu pelaku masuk melalui pintu samping rumah yang saat itu sedang terbuka.
Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil mengambil satu unit telepon genggam, satu unit tas bermotif kotak-kotak warna coklat yang berisi uang tunai Rp35 juta, kalung emas dua buah yang bertuliskan Salwa dan Bahagia serta kartu identitas berikut kartu ATM.
"Dari pengakuan pelaku, uang hasil pencurian itu sebesar Rp35 juta tersebut diserahkan kepada ibunya untuk membuat dapur dan untuk membeli sepeda motor serta keperluan pelaku. Sedangkan dua buah kalung emas tersebut dijual dan dititipkan ke temannya," katanya.
Dikatakannya, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol BN 8933 HM, satu buah potongan dompet bermotif coklat putih yang masih tersisah di lokasi pembakaran.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polda Babel guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kami juga berkordinasi dengan penyidik Polres Pangkalpinang terkait Lp yg dilaporkan di sana," ujarnya.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.