Jakarta (Antara Babel) - Sebanyak tujuh fraksi di DPR RI sepakat
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017
tentang Ormas di bawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi
undang-undang.
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali, usai rapat kerja Komisi II
dan Pemerintah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin menjelaskan dari
pandangan akhir fraksi-fraksi, tujuh fraksi memiliki pandangan
menyetujui Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui
menjadi undang-undang.
Dari tujuh fraksi tersebut, lima fraksi setuju secara bulat, Perppu
Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang,
yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Partai Nasdem, serta Fraksi
Hanura, sedangkan dua fraksi lainnya, yakni PPP dan Partai Demokrat
dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan
langsung dilakukan revisi pada beberapa hal.
Kemudian, tiga fraksi lainnya yakni Gerindra, PKS, dan PAN,
menyatakan pandangannya menolak Perppu Ormas untuk disetujui menjadi
undang-undang.
Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju jika Perppu tersebut
segara direvisi setelah disetujui menjadi undang, sebaliknya menolak
jika Perppu Ormas hanya disetujui menjadi undang-undang tapi tidak
direvisi.
"Pada rapat kerja Komisi II dan Pemerintah hari ini, masing-masing
kelompok fraksi menyampaikan pandangan akhir fraksinya, apakah setuju
atau menolak Perppu Ormas," katanya.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin
Amali didampingi para wakil ketua yakni, Al Muzammil Yusuf, Fandi
Utomo, dan Yandri Susanto.
Dari Pemerintah dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Menteri Kominfo Rudiantara.
Menurut Zainuddin, Komisi II sudah melakukan komunikasi secara
maksimal dengan semua elemen masyarakat untuk mendengar masukan dan
aspirasi, kemudian dalam rapat kerja ini mendengarkan pandangan akhir
fraksi-fraksi untuk disampaikan pada rapat paripurna mendatang.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan
Pemerintah menghargai pandangan, saran, dan kritik seluruh kelompok
fraksi di Komisi II DPR RI.
"Pemerintah memahami aspirasi yang disampaikan oleh seluruh
kelompok fraksi di Komisi II, bahwa hak berserikat dan berkumpul dijamin
oleh konstitusi," katanya.
Tujuh Fraksi Setuju Perppu Ormas Jadi UU
Senin, 23 Oktober 2017 21:29 WIB