Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang
masa penahanan Bupati Kutai nonaktif Kartanegara Rita Widyasari,
tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap pemberian izin lokasi untuk
keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru,
Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
"Telah dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Rita
Widyasari selama 40 hari ke depan mulai 27 Oktober sampai dengan 5
Desember 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK,
Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan
dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan
gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan
yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi
sehingga lembaga antirasuah itu meningkatkan status penanganan perkara
ke penyidikan dengan tiga orang tersangka.
Diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap adalah Bupati Kutai
Kartanegara Rita Widyasari, sedangkan diduga sebagai pemberi suap adalah
Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Sedangkan, diduga sebagai penerima gratifikasi adalah Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada
kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan
inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan
Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
KPK mencatat bahwa suap diduga diterima sekira Juli dan Agustus
2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan
lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima.
Selain itu, Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama
menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan
dengan tugas dan kewajibannya, yaitu uang senilai 775.000 dolar Amerika
Serikat (AS) atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek
di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau
pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan pasal 5 ayat 1
huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Sementara itu, sebagai pihak penerima gratifikasi Rita Widyasari
dan Khairudin disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
KPK Perpanjang Penahanan Rita Widyasari
Kamis, 26 Oktober 2017 22:10 WIB
Telah dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Rita Widyasari selama 40 hari ke depan ...