Jakarta (Antara Babel) - Kejaksaan Agung menyatakan siap menjadi jaksa pengacara negara menghadapi gugatan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas yang ditetapkan menjadi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita sudah menerima surat kuasa khusus untuk menghadapi gugatan-gugatan itu, ya kita hadapi nanti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan pada saat penyusunan Perppu yang sekarang menjadi UU itu, tentunya sudah dipertimbangkan secara masak-masak. Pertimbangannya sangat komprehensif dengan melibatkan semua pihak.
Tentunya, kata dia, sekarang kalau ada pihak yang merasa tidak bisa menerima dan mengajukan proses hukum melalui gugatan ke MK. "Tentunya harus dihadapi, tidak masalah itu," ucapnya.
"Pak Presiden, sudah mengatakan kalau tidak menerima, silakan menempuh jalur hukum. Nanti tampil JPN," ujarnya.
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah terbuka jika Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang untuk direvisi.