Jakarta (Antara Babel) - Kejaksaan Agung menyatakan siap menjadi jaksa
pengacara negara menghadapi gugatan terkait Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas
yang ditetapkan menjadi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita sudah menerima surat kuasa khusus untuk menghadapi
gugatan-gugatan itu, ya kita hadapi nanti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo
di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan pada saat penyusunan Perppu yang sekarang menjadi UU
itu, tentunya sudah dipertimbangkan secara masak-masak. Pertimbangannya
sangat komprehensif dengan melibatkan semua pihak.
Tentunya, kata dia, sekarang kalau ada pihak yang merasa tidak bisa
menerima dan mengajukan proses hukum melalui gugatan ke MK. "Tentunya
harus dihadapi, tidak masalah itu," ucapnya.
"Pak Presiden, sudah mengatakan kalau tidak menerima, silakan menempuh jalur hukum. Nanti tampil JPN," ujarnya.
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah terbuka jika Peraturan
Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan oleh DPR menjadi
undang-undang untuk direvisi.
Kejagung Siap Jadi Pengacara Negara Terkait Perppu Ormas
Jumat, 27 Oktober 2017 16:28 WIB
Kita sudah menerima surat kuasa khusus untuk menghadapi gugatan-gugatan itu, ya kita hadapi nanti,