Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) melarang para calon anggota legislatif (caleg) berkampanye menggunakan media baliho.
"Caleg hanya diizinkan memasang spanduk berdasarkan aturan dan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah," kata Ketua KPU Babel, Fachrurrozi di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia menjelaskan, larangan caleg mempromosikan dirinya menggunakan alat peraga baliho atau billboard berdasarkan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye.
"Berdasarkan pengamatan di lapangan memang banyak alat peraga dari caleg masih menggunakan baliho dan ditempatkan di lokasi yang tidak semestinya seperti di tiang listrik, pepohonan bahkan ada di pagar bangunan milik pemerintah. Ini jelas tidak dibolehkan dalam aturan berkampanye," ujarnya.
Ia mengatakan, alat kampanye baliho ini hanya diperbolehkan untuk partai politik, sementara caleg tidak boleh.
"Pada baliho tersebut hanya ada gambar partai politik, nomor dan foto para pengurus partai politik yang bukan caleg," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan itu dibuat KPU agar bisa mengakomodasi persamaan hak kampanye bagi kontestan Pemilu 2014. Namun aturan tersebut belum diterapkan karena aturan revisinya belum diterima pihaknya baru sebatas pemberitahuan dari KPU RI.
"Dengan adanya aturan kampanye yang baru tersebut, ketertiban dan keindahan dalam tata laksana penempatan alat peraga caleg dan parpol bisa terwujud," ujarnya.
Ia mengatakan, sesuai Pasal 17 PKPU Nomor 1 Tahun 2013 menegaskan tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.
"Kalau sudah aturan kita akan kawal dan akan kami tindak sesuai tupoksi," katanya.