Kuansing (ANTARA Babel) - Warga miskin Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dapat memperoleh akte kelahiran gratis pada 2013 melalui program Akte Kelahiran gratis bagi warga miskin baik yang berusia di bawah enam bulan maupun di atas satu tahun.
"Saya mendengar adanya program gratis buat akte kelahiran di Kuansing, program tersebut membuat saya sebagai warga sangat senang dan penuh rasa syukur," kata salah satu warga kecamatan Lubuk Jambi, Sarti, di Taluk, Selasa.
Ia mengatakan, jika program pemerintah tersebut benar, warga yang tidak mampu akan sangat tertolong karena selama ini kegiatan membuat akte kelahiran masih dirasa sulit oleh warga, bukan hanya masalah biayanya tetapi juga prosedurnya yang dinilai rumit.
"Sebagai warga kabupaten Kuansing kebijakan Pemkab Kuansing tahun 2013 akan disambut positif oleh masyarakat," ucapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi Syoffaizal mengatakan, akte kelahiran yang digratiskan bukan saja untuk anak di bawah umur enam bulan, tetapi juga di atas satu tahun yang tergolong miskin.
"Gratis akte kelahiran tersebut juga di tingkat pengadilan," kata Syoffaizal seraya menambahkan bahwa program akte kelahiran gratis itu harus dilengkapi KTP dan Surat Nikah untuk mempermudah kepemilikannya.
"Pihak Pemkab Kuansing akan menyiapkan biaya persidangan sampai diterbitkannya akte kelahiran," janjinya.