Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Bundensanstalt fur Geowissenschaften und Rohstoffe (BGR) atau Federal Institute for Geosciences and Natural Resources German mereklamasi lahan bekas tambang timah di Desa Bukit Layang Kundur, Kabupaten Bangka.
"Kita akan menjadikan reklamasi ini sebagai proyek percontohan reklamasi yang akan dikelola langsung oleh masyarakat," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Yan Megawandi usai menghadiri workshop PCE-BGR ESDM di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan, selain dengan BGR Jerman pemprov juga bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB) dan LSM Telapak untuk menjadikan lahan bekas tambang di Desa Bukit Layang sebagai contoh reklamasi agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan tersebut secara tepat dan pasti.
"Kita bekerja sama juga dengan LSM di desa tersebut agar dapat melibatkan masyarakat langsung. Di awal ini kita buat skala kecil dulu asalkan caranya tepat sehingga masyarakat di kabupaten lain bisa mengikuti bagaimana cara memanfaatkan lahan bekas tambang," ujarnya.
Kepala Bidang Litbang Bappeda Provinsi Kepulauan Babel, Muhammad Kucin menambahkan proyek percontohan tersebut sudah dirintis sejak dua tahun lalu, dimana sebelumnya pihak BGR Jerman sudah melakukan penelitian bersama IPB dan ITB serta Dinas ESDM.
"Lahan yang akan direklamasi masih milik PT Timah dan mereka sudah sepakat menjadikan lahan tersebut sebagai contoh reklamasi oleh BGR Jerman," ujarnya.
Menurut Kucin, luas lahan yang akan direklamasi sekitar 18 hektare, namun di awal pihaknya akan memanfaatkan 10 hektare karena itu yang sudah disetujui oleh PT Timah.
"Di tahap awal lahan yang akan kita reklamasi 10 hektare dan ini sudah disepakati akhir tahun, Desember sudah dilaksanakan. Dana yang sudah disiapkan adalah 80.000 Euro atau sekitar Rp1,2 miliar," ujarnya.
Ia berharap reklamasi lahan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan kabupaten lain agar bisa mengikuti karena tujuan reklamasi adalah untuk masyarakat sendiri.
"Pemerintah hanya mengawasi, pengelolaannya oleh masyarakat sendiri. Mulai dari pelaksanaan, perawatan dan pemberian pupuk akan dilakukan oleh masyarakat sendiri," ujarnya.