Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa pengacara Farhat Abbas dalam penyidikan tindak pidana korupsi
merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan
tidak benar pada persidangan kasus KTP-Elektronik dengan terdakwa Irman
dan Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus
Nari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Dalam penyidikan kasus itu, Wakil Bendahara Partai Golkar Zulhendri
Hasan pernah menjelaskan percakapan dirinya dengan pengacara Farhat
Abbas soal merancang saksi-saksi agar mencabut keterangan dalam
persidangan di KTP-e.
"Saya sampaikan bahwa percakapan saya dengan Farhat Abbas itu
tidak terlepas dari Saudara Farhat Abbas pernah menghubungi saya
beberapa hari setelah Rapimnas Golkar yang kedua di Balikpapan," kata
Zulhendri seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa (14/11).
Zulhendri Hasan juga diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari.
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar
Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana
korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor
Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi
atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di
sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket
penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara
nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan
terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam
kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah,
merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara
korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600
juta.
Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka
dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda
Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e)
2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Akan Periksa Farhat Abbas
Selasa, 21 November 2017 11:14 WIB
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari,